Advertisement

DMO 300.000 Ton Diberlakukan, Apa Iya Masalah Migor Bisa Beres?

Indra Gunawan
Senin, 06 Juni 2022 - 21:37 WIB
Arief Junianto
DMO 300.000 Ton Diberlakukan, Apa Iya Masalah Migor Bisa Beres? Antrean pembelian minyak goreng curah di distributor minyak goreng CV. Arista, Jalan Kaliurang, Joho, Condongcatur, Depok, Selasa (12/4/2022). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan domestic market obligation (DMO) sebesar 300.000 ton dan kuota ekspor minyak sawit mentah (CPO) lima kali lipat dari DMO mulai Juni ini diragukan bisa menyelesaikan masalah minyak goreng (migor).

“Saya belum yakin, karena bukan hanya masalah volume tapi adalah birokrasi PE (pungutan ekspor) yang lambat dan berbelit sehingga proses ekspor berjalan lambat,” kata Direktur sekaligus pendiri Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, Senin (6/6/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Berani Ambil Keputusan, Cara Pria Ini Nakhodai BPR Chandra Muktiartha

Meskipun DMO minyak goreng 300.000 ton atau dua kali kebutuhan domestik, tetapi belum menjamin harganya bisa turun ke level Rp14.000/liter atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diinginkan pemerintah.

Dia mengungkapkan turunnya harga minyak goreng curah sangat tergantung pada dua hal. "Pertama, apakah pemerintah memiliki sistem yang mengontrol aliran migor curah dari pabrik sampai ke konsumen akhir [yang dilakukan swasta] dengan biaya dan harga yang ditetapkan. Meskipun saat ini beberapa lembaga seperti Polri, pemerintah daerah hingga TNI mengawasi distribusi migor ke masyarakat. Namun hal ini kontradiksi dengan status migor curah yang bukan lagi barang subsidi yang harus diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan HET migor curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram, terjadi disparitas harga antara migor curah dengan migor kemasan.

BACA JUGA: Hadirkan Use Cases 5G, IOH Luncurkan Kartu Turis

Hal tersebut, menurut Tungkot akan membuat produsen migor lebih banyak mengkonversi CPO ke migor kemasan. "[Tidak lagi subsidi] adalah legal untuk mengonversi migor curah DMO menjadi migor kemasan atau RBD olein atau menjadi biodiesel atau oleokimia untuk pasar ekspor yang harganya jaih lebih mahal,” ungkap Tungkot.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian No.26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement