Advertisement
DMO 300.000 Ton Diberlakukan, Apa Iya Masalah Migor Bisa Beres?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan domestic market obligation (DMO) sebesar 300.000 ton dan kuota ekspor minyak sawit mentah (CPO) lima kali lipat dari DMO mulai Juni ini diragukan bisa menyelesaikan masalah minyak goreng (migor).
“Saya belum yakin, karena bukan hanya masalah volume tapi adalah birokrasi PE (pungutan ekspor) yang lambat dan berbelit sehingga proses ekspor berjalan lambat,” kata Direktur sekaligus pendiri Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA: Berani Ambil Keputusan, Cara Pria Ini Nakhodai BPR Chandra Muktiartha
Meskipun DMO minyak goreng 300.000 ton atau dua kali kebutuhan domestik, tetapi belum menjamin harganya bisa turun ke level Rp14.000/liter atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diinginkan pemerintah.
Dia mengungkapkan turunnya harga minyak goreng curah sangat tergantung pada dua hal. "Pertama, apakah pemerintah memiliki sistem yang mengontrol aliran migor curah dari pabrik sampai ke konsumen akhir [yang dilakukan swasta] dengan biaya dan harga yang ditetapkan. Meskipun saat ini beberapa lembaga seperti Polri, pemerintah daerah hingga TNI mengawasi distribusi migor ke masyarakat. Namun hal ini kontradiksi dengan status migor curah yang bukan lagi barang subsidi yang harus diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan dengan HET migor curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram, terjadi disparitas harga antara migor curah dengan migor kemasan.
BACA JUGA: Hadirkan Use Cases 5G, IOH Luncurkan Kartu Turis
Hal tersebut, menurut Tungkot akan membuat produsen migor lebih banyak mengkonversi CPO ke migor kemasan. "[Tidak lagi subsidi] adalah legal untuk mengonversi migor curah DMO menjadi migor kemasan atau RBD olein atau menjadi biodiesel atau oleokimia untuk pasar ekspor yang harganya jaih lebih mahal,” ungkap Tungkot.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian No.26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
- Serangan Siber BSI Celahnya Ternyata dari Komputer yang Sudah Usang
- Long Weekend, PHRI DIY: Kenaikan Wisatawan Tak Signifikan
- Uang yang Beredar di Indonesia pada April Capai Rp8.350,4 Triliun
- 8 Calon Dewan Komisioner OJK, Yuk Cek Profilnya di Sini
Advertisement

Belasan Orang Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu Gunungkidul
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Gembira! Sepanjang Tahun Ini Kunjungan Turis Asing ke DIY Terus Meningkat
- Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
- DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024
- Kemenkeu Temukan Praktik Monopoli Bank BUMN untuk Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Kadin: Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Tidak Akan Menanjak
- Pangan Salah Satu Penyebab Inflasi, Ini Upaya Disperindag DIY Stabilkan Harga
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kian Murah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement