Advertisement
DMO 300.000 Ton Diberlakukan, Apa Iya Masalah Migor Bisa Beres?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan domestic market obligation (DMO) sebesar 300.000 ton dan kuota ekspor minyak sawit mentah (CPO) lima kali lipat dari DMO mulai Juni ini diragukan bisa menyelesaikan masalah minyak goreng (migor).
“Saya belum yakin, karena bukan hanya masalah volume tapi adalah birokrasi PE (pungutan ekspor) yang lambat dan berbelit sehingga proses ekspor berjalan lambat,” kata Direktur sekaligus pendiri Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, Senin (6/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Berani Ambil Keputusan, Cara Pria Ini Nakhodai BPR Chandra Muktiartha
Meskipun DMO minyak goreng 300.000 ton atau dua kali kebutuhan domestik, tetapi belum menjamin harganya bisa turun ke level Rp14.000/liter atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diinginkan pemerintah.
Dia mengungkapkan turunnya harga minyak goreng curah sangat tergantung pada dua hal. "Pertama, apakah pemerintah memiliki sistem yang mengontrol aliran migor curah dari pabrik sampai ke konsumen akhir [yang dilakukan swasta] dengan biaya dan harga yang ditetapkan. Meskipun saat ini beberapa lembaga seperti Polri, pemerintah daerah hingga TNI mengawasi distribusi migor ke masyarakat. Namun hal ini kontradiksi dengan status migor curah yang bukan lagi barang subsidi yang harus diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan dengan HET migor curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram, terjadi disparitas harga antara migor curah dengan migor kemasan.
BACA JUGA: Hadirkan Use Cases 5G, IOH Luncurkan Kartu Turis
Hal tersebut, menurut Tungkot akan membuat produsen migor lebih banyak mengkonversi CPO ke migor kemasan. "[Tidak lagi subsidi] adalah legal untuk mengonversi migor curah DMO menjadi migor kemasan atau RBD olein atau menjadi biodiesel atau oleokimia untuk pasar ekspor yang harganya jaih lebih mahal,” ungkap Tungkot.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian No.26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement