Advertisement
Ditertibkan, Kini Tak Ada Toko Online Jual Minyakita di Tokopedia dan Shopee

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Platform e-commerce, Tokopedia dan Shopee meminta masyarakat melaporkan jika masih ada toko online yang menjual minyak goreng curah kemasan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Kedua platform tersebut juga akan menindak tegas salah satunya dengan memblokir toko online yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Berdasarkan pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, pada hari ini, Senin (11/7/2022), baik platform Tokopedia maupun Shopee sudah tidak ditemukan pedagang yang menjual Minyakita.
BACA JUGA: APPBI DIY Dorong Adanya Sentra Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, terpantau sejumlah toko online di kedua platform tersebut yang menjual MinyaKita di atas HET. Hal itu terjadi saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru meluncurkan produk Minyakita pada Rabu (6/7/2022).
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Hilmi Adrianto mengaku akan menindak tegas penjual yang melanggar ketentuan dan menjual produk dengan harga yang tidak wajar.
“Saat ini, kami terus berupaya menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Hilmi, Senin (11/7/2022).
Dia menyebut, masyarakat dapat melihat cara melaporka temuan penjual yang melanggar ketentuan melalui https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.
Dia mengatakan, Tokopedia juga akan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan HET minyak goreng dari Kementerian Perdagangan RI. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak internal, asosiasi dan berbagai pihak lainnya terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Meskipun platform Tokopedia bersifat User Generated Content, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.
Hal yang sama juga dilakukan Shopee. Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, menjelaskan pihaknya saat ini telah menerima arahan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan HET Minyakita sebesar Rp14.000 per liter.
“Penjual yang menjual produk Minyakita di platform Shopee dengan harga di atas HET akan kami minta untuk mengganti harga sesuai aturan, atau produk tersebut akan kami turunkan. Tim kami juga akan melakukan skrining secara berkala,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, Dianjurkan Tidak Kurang dari 10 Dirham
- Over Kapasitas, Rutan Solo Pindah ke Karanganyar, Dulu Pernah Tampung Tapol
- Tak Seramai Tahun lalu, Bazar Durian Gempolan Karanganyar akan Diperpanjang
- Keraton Setujui Revitalisasi, Putra Mahkota Antarkan Masterplan ke Gibran
Advertisement
Berita Pilihan
- Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
- Yakes Telkom Jalin Sinergi dengan Rumah Sakit Primaya Group
- Telkom Dukung Pembangunan Desa melalui Penerapan Sustainable Tourism Development
- Accor Group Yogyakarta Gelar Vaksinasi Booster Kedua untuk Karyawan dan Warga
- OJK Bekukan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement