Advertisement
Ditertibkan, Kini Tak Ada Toko Online Jual Minyakita di Tokopedia dan Shopee

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Platform e-commerce, Tokopedia dan Shopee meminta masyarakat melaporkan jika masih ada toko online yang menjual minyak goreng curah kemasan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Kedua platform tersebut juga akan menindak tegas salah satunya dengan memblokir toko online yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Advertisement
Berdasarkan pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, pada hari ini, Senin (11/7/2022), baik platform Tokopedia maupun Shopee sudah tidak ditemukan pedagang yang menjual Minyakita.
BACA JUGA: APPBI DIY Dorong Adanya Sentra Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
Sebelumnya, terpantau sejumlah toko online di kedua platform tersebut yang menjual MinyaKita di atas HET. Hal itu terjadi saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru meluncurkan produk Minyakita pada Rabu (6/7/2022).
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Hilmi Adrianto mengaku akan menindak tegas penjual yang melanggar ketentuan dan menjual produk dengan harga yang tidak wajar.
“Saat ini, kami terus berupaya menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Hilmi, Senin (11/7/2022).
Dia menyebut, masyarakat dapat melihat cara melaporka temuan penjual yang melanggar ketentuan melalui https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.
Dia mengatakan, Tokopedia juga akan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan HET minyak goreng dari Kementerian Perdagangan RI. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak internal, asosiasi dan berbagai pihak lainnya terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Meskipun platform Tokopedia bersifat User Generated Content, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.
Hal yang sama juga dilakukan Shopee. Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira, menjelaskan pihaknya saat ini telah menerima arahan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan HET Minyakita sebesar Rp14.000 per liter.
“Penjual yang menjual produk Minyakita di platform Shopee dengan harga di atas HET akan kami minta untuk mengganti harga sesuai aturan, atau produk tersebut akan kami turunkan. Tim kami juga akan melakukan skrining secara berkala,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement
Advertisement