Advertisement
NIK Mulai Kini Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai berlaku pada hari ini, Selasa (19/7/2022). Meski demikian, belum seluruh wajib pajak bisa menggunakan NIK karena prosesnya masih bertahap.
Peresmian penggunaan NIK sebagai NPWP hari ini dilakukan dalam perayaan puncak Hari Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: DMI Akan Gelar Konferensi Internasional Komunitas Masjid Asean 2022
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani dan Suryo memeragakan langsung akses ke akun perpajakan di situs pajak.go.id. Suryo dapat masuk ke akunnya menggunakan NIK, bukan lagi NPWP. "Sudah bisa menggunakan NIK," kata Suryo saat memeragakan login itu pada Selasa.
Sri Mulyani pun menegaskan bahwa peragaan itu bukan rekayasa, karena NIK Suryo sudah terintegrasi dengan NPWP miliknya. Dengan demikian dapat melakukan administrasi perpajakan dengan nomor identitas itu.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Sri Mulyani pun menyebut bahwa integrasi NIK dan NPWP akan terus berjalan.
Ditjen Pajak mencatat bahwa hingga hari ini, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan per hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- DPR RI Apresiasi Kinerja dan Pencapaian LPS Tahun 2022
- Business Matching PaDi UMKM Catatkan Nilai Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar
- JD.ID Tutup, Ini Sosok Pemiliknya
- JD.ID Berhenti Terima Pesanan Pelanggan Mulai 15 Februari 2023
- Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Advertisement

Pemimpin Pesantren Waria Shinta Ratri Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
Advertisement

Orang Jogja Wajib Tahu! Ini Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Gerai Transmart Bertumbangan, Bagaimana Nasib Karyawan?
- Satu Dekade, BPJS Kesehatan Merevolusi Layanan Kesehatan di Indonesia
- Holland Bakery Viral di Medsos, Siapa Sosok Pemiliknya?
- Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terus Membaik
- Pemilu 2024 Jadi Tantangan Capai Target Jual Beli Saham
- Perjalanan JD.ID, di Indonesia Hanya Mampu Bertahan 8 Tahun
- Saham Pertamina Geothermal Ditawarkan untuk Umum, Harga Awal Rp820-Rp945 per Saham
Advertisement
Advertisement