Advertisement
NIK Mulai Kini Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP
Ilustrasi warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Untuk memudahkan pemerintah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai berlaku pada hari ini, Selasa (19/7/2022). Meski demikian, belum seluruh wajib pajak bisa menggunakan NIK karena prosesnya masih bertahap.
Peresmian penggunaan NIK sebagai NPWP hari ini dilakukan dalam perayaan puncak Hari Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Advertisement
BACA JUGA: DMI Akan Gelar Konferensi Internasional Komunitas Masjid Asean 2022
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani dan Suryo memeragakan langsung akses ke akun perpajakan di situs pajak.go.id. Suryo dapat masuk ke akunnya menggunakan NIK, bukan lagi NPWP. "Sudah bisa menggunakan NIK," kata Suryo saat memeragakan login itu pada Selasa.
Sri Mulyani pun menegaskan bahwa peragaan itu bukan rekayasa, karena NIK Suryo sudah terintegrasi dengan NPWP miliknya. Dengan demikian dapat melakukan administrasi perpajakan dengan nomor identitas itu.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Sri Mulyani pun menyebut bahwa integrasi NIK dan NPWP akan terus berjalan.
Ditjen Pajak mencatat bahwa hingga hari ini, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan per hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Meski Harga Emas Terkoreksi, EMAS Tetap Menarik Secara Fundamental
- Kadin DIY Tegaskan Dukungan RPJMD dan Penguatan UMKM
- Danantara Siap Borong Saham Saat IHSG Melemah Pekan Ini
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
- DJP Perbarui Daftar Negara AEOI CRS, Kini Jangkau Aset Kripto
- Cek Legalitas Pinjol: OJK Rilis 95 Fintech Resmi Februari 2026
Advertisement
Advertisement



