Advertisement
Terima Transfer Dana Tanpa Pengajuan dari Pinjol, Waspadai!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk melapor kepada polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak polisi. Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Liburan Sekolah Usai, Gelombang Wisatawan di DIY Mulai Surut
Menurut Tongam, modus pinjol ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal. "Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.
Tongam menyampaikan, dalam rangka menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.
Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.
Selanjutnya, upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS Waspada Pinjol Ilegal melalui tujuh operator periode 11-14 Juli 2021, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.
Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran nonbank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
Advertisement

Kios Pasar di Gunungkidul Lama Tak Dipergunakan, Hak Pakai Bisa Ditawarkan ke Pedagang Lain
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Peringati Hari Raya Iduladha 1446 H, Insan PLN UID Jateng DIY Persembahkan Puluhan Kurban untuk Masyarakat
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- 2.500 Besek Daging Hewan Kurban Disebar JNE kepada Warga
- Rayakan Hari Raya Iduladha 1446 H, Astra Motor Yogyakarta Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Masjid
- Harga Emas Turun Lagi dalam 2 Hari Terakhir
- Harga Emas Hari Ini Minggu 8 Juni 2025
Advertisement
Advertisement