Advertisement
Terima Transfer Dana Tanpa Pengajuan dari Pinjol, Waspadai!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk melapor kepada polisi jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak polisi. Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim," kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: Liburan Sekolah Usai, Gelombang Wisatawan di DIY Mulai Surut
Menurut Tongam, modus pinjol ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal. "Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.
Tongam menyampaikan, dalam rangka menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.
Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.
Selanjutnya, upaya preventif berupa respons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat, penyebaran SMS Waspada Pinjol Ilegal melalui tujuh operator periode 11-14 Juli 2021, kerja sama dengan Google untuk menambahkan syarat tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi, dan iklan layanan masyarakat melalui media milik dinas setempat atau radio lokal.
Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran nonbank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
- Yakes Telkom Jalin Sinergi dengan Rumah Sakit Primaya Group
- Telkom Dukung Pembangunan Desa melalui Penerapan Sustainable Tourism Development
- Accor Group Yogyakarta Gelar Vaksinasi Booster Kedua untuk Karyawan dan Warga
- OJK Bekukan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Advertisement

Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama ATF di Jogja, Sandiaga Klaim Terjadi Transaksi hingga Rp3 Miliar
- Buka ATF 2023, Ini yang Disampaikan Wapres Ma'ruf Amin
- Gerainya Bertumbangan, Ini Jurus Transmart untuk Bertahan
- Telkom Dukung Pembangunan Desa melalui Penerapan Sustainable Tourism Development
- Yakes Telkom Jalin Sinergi dengan Rumah Sakit Primaya Group
- Bukan Harris Kristanto, Siapa Sebenarnya Pemilik Mie Gacoan?
- Semakin Ngetren, Begini Sejarah Coworking Space di Indonesia, Pertama Kali Hadir di Kota Ini
Advertisement
Advertisement