Advertisement
BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Terbaru, Ingin Tukar?
7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 - Bank Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).
Adapun ketujuh pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Advertisement
Uang Kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.
"Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/8/2022). Inovasi tersebut, kata dia, dimaksudkan agar uang Rupiah kian mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan . Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Diluncurkannya Uang Tahun Emisi 2022, lanjut Erwin, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Kejari Bantul Periksa Pihak Bank Terkait Dugaan Korupsi di Wonokromo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




