Advertisement
BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Terbaru, Ingin Tukar?
7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 - Bank Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).
Adapun ketujuh pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Advertisement
Uang Kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.
"Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/8/2022). Inovasi tersebut, kata dia, dimaksudkan agar uang Rupiah kian mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan . Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Diluncurkannya Uang Tahun Emisi 2022, lanjut Erwin, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA 1 Maret 2026, Cek Jam Berangkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- Harga Pangan Terbaru Sabtu 28 Februari 2026
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3.085.000 per Gram
- Ekonom UMY Soroti ART Indonesia-AS: Peluang Ekspor, Ancam Petani Lokal
- Investor Pemula Rentan, LPS Minta Data Pribadi Tidak Dibagikan
- Serangan Israel ke Iran Picu OPEC+ Bahas Tambahan Pasokan Minyak
- Pelanggaran Pasar Modal, OJK Hukum IPPE dan TDPM
Advertisement
Advertisement








