Advertisement

Promo November

Ada 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022, Begini Kata Pertamina

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 22 Agustus 2022 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Ada 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022, Begini Kata Pertamina Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Sepanjang 2022, Polri menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Terkait dengan hal itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

Advertisement

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi ini," kata Nicke, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA: Begini Cara Garuda dan Pelita Air Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Dengan demikian, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

"Pertamina berterima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Nicke mengatakan mayoritas modus penyelewengan yang dilakukan berupa penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Dia juga menegaskan, Pertamina tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement