Kliring Berjangka Indonesia Umumkan Direksi Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pergantian direksi dilakukan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Dalam susunan direksi baru ini, terdapat nama Budi Susanto yang menempati posisi Direktur menggantikan Agung Rihayanto.
Budi Susanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kawasan Industri Wijayakusuma. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama tetap dijabat Fajar Wibhiyadi, yang telah menjadi Direktur Utama KBI sejak 2017.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Perubahan susunan Direksi ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) yang merupakan induk usaha dari PT Kliring Berjangka Indonesia.
BACA JUGA: Bank BPD DIY Launching Layanan BI Fast untuk Layanan Cemumuah
Corporate Secretary PT Kliring Berjangka Indonesia, Dihan Yusro, mengatakan adanya perubahan susunan direksi ini tidak mengubah berbagai rencana korporasi yang sudah dan sedang dijalankan KBI.
“Saat ini, KBI sendiri memiliki tiga lini usaha, yaitu sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi atas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka Jakarta, serta sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang,” kata Dihan Yusro seperti dalam rilis kepada Harianjogja.com, Selasa (27/9).
Dihan menambahkan terkait dengan peran sebagai lembaga kliring dan Pusat Registrasi Resi Gudang, KBI akan terus melakukan peningkatan layanan prima kepada para pemangku kepentingan. “Selain itu, KBI juga akan melakukan berbagai inisiasi bisnis baru, serta transformasi layanan.”
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement

Bangun TPST di Tanah Kas Desa Banguntapan, DLH Bantul Siapkan Skema Kerja Sama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement