Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyalurkan klaim yang sudah dibayar sebesar Rp18 miliar kepada karyawan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan bahwa manfaat program JKP akan diterima apabila karyawan yang terkena PHK telah memenuhi masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) selama 12 bulan, di mana enam bulan adalah dalam kondisi iuran telah dibayarkan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
“Sampai dengan akhir September 2022 tercatat sekitar 4.703 peserta yang telah memperoleh manfaat JKP di samping akses pasar kerja dan vokasi, jumlah manfaat tunai yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata Roswita, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: Honda Sediakan 20 Skutik Listrik Ini untuk Operasional KTT Presidensi G20
Roswita menjelaskan bahwa selama karyawan yang terkena PHK terdaftar pada program penuh BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan, maka bisa mengajukan klaim JKP setelah memastikan telah memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan sebagai penerima manfaat JKP.
“JKP itu tidak berarti semua yang PHK akan bisa klaim JKP, karena harus memenuhi syarat kepesertaan dan penerima manfaat JKP tersebut,” ucap dia.
Dia menambahkan bahwa program JKP terdiri dari Manfaat Tunai untuk 6 bulan untuk akses ke pasar kerja dan vokasi (pelatihan kerja). Nantinya, manfaat tersebut dijalankan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker RI.
Kemudian, sambung Roswita, pengajuannya harus ada keterangan PHK dari perusahaan yang mana juga telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Sebagai informasi, program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.