Advertisement

Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18 Miliar

Rika Anggraeni
Rabu, 05 Oktober 2022 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18 Miliar Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyalurkan klaim yang sudah dibayar sebesar Rp18 miliar kepada karyawan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan bahwa manfaat program JKP akan diterima apabila karyawan yang terkena PHK telah memenuhi masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) selama 12 bulan, di mana enam bulan adalah dalam kondisi iuran telah dibayarkan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Advertisement

“Sampai dengan akhir September 2022 tercatat sekitar 4.703 peserta yang telah memperoleh manfaat JKP di samping akses pasar kerja dan vokasi, jumlah manfaat tunai yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata Roswita, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA: Honda Sediakan 20 Skutik Listrik Ini untuk Operasional KTT Presidensi G20

Roswita menjelaskan bahwa selama karyawan yang terkena PHK terdaftar pada program penuh BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan, maka bisa mengajukan klaim JKP setelah memastikan telah memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan sebagai penerima manfaat JKP.

“JKP itu tidak berarti semua yang PHK akan bisa klaim JKP, karena harus memenuhi syarat kepesertaan dan penerima manfaat JKP tersebut,” ucap dia.

Dia menambahkan bahwa program JKP terdiri dari Manfaat Tunai untuk 6 bulan untuk akses ke pasar kerja dan vokasi (pelatihan kerja). Nantinya, manfaat tersebut dijalankan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker RI.

Kemudian, sambung Roswita, pengajuannya harus ada keterangan PHK dari perusahaan yang mana juga telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Sebagai informasi, program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement