Advertisement
Aturan Percepatan Swasembada Gula Bisa Picu Monopoli, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Swasembada Gula pada 2025 memicu monopoli.
Hal itu terkait dengan salah satu isi dalam perpres tersebut, yakni penujukan PTPN III sebagai pengolah gula kristal putih dan gula rafinasi
Advertisement
"Jika monopoli, bisa jadi PTPN III ini akan monopsoni juga di mana nantinya untuk pembelian tebu dari petani akan dikendalikan oleh PTPN III," kata dia, Kamis (6/10/2022).
Terlebih, lanjut Nailul, sebelumnya Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mematok harga pembelian gula kristal putih (GKP) minimal Rp11.500 per kilogram di tingkat petani.
Harga tersebut, lanjutnya, dinilai akan membuat industri memilih melakukan impor ketimbang menyerap gula petani dalam negeri. "Ada kekhawatiran mengenai sistem pembelian dari PTPN III ke petani. Bahkan ini kalau dilihat tarifnya kan Rp11.500 per kg dari petani ke PTPN III, nah bisa memperlebar dengan harga gula internasional," ujarnya.
BACA JUGA: Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18 Miliar
Menurut dia, hal itu pasti akan menyebabkan banyak yang memilih impor ketimbang menyerap dari dalam negeri kemudian stok dalam negeri tidak terserap. Makanya industri ini butuh keseimbangan.
Nailul menambahkan daripada menerbitkan aturan baru yang berpotensi merugikan petani, lebih baik pemerintah memperbaiki sistem tanam tebu dan produksi gula di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya melakukan berbagai upaya guna memberantas adanya makelar di sistem lelang tebu yang membuat petani merugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
BGN Tegaskan Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah Tidak Wajib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




