Advertisement

Biaya Umrah Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya?

Nanang Krisbianto, Pegawai Ditjen Pajak
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Biaya Umrah Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya? Nanang Krisbianto. - Istimewa

Advertisement

JOGJA - Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah meningkat tajam seiring dengan antrean ibadah haji yang panjang, tetapi merebaknya virus Covid-19 menyebabkan banyak calon jemaah yang mengurungkan niatnya.

Pasca kebijakan pelonggaran mobilitas orang dan penyesuaikan aturan perjalanan di saat angka penurunan penularan virus Covid-19, membuat masyarakat mulai melakukan perjalanan ke luar negeri, antara lain dalam rangka melaksanakan ibadah sunah tersebut.

Advertisement

Pemerintah Arab Saudi kembali membuka kuota umrah bagi jemaah Indonesia setelah dua tahun (2020-2021) ditutup. Jemaah Indonesia pun kembali berbondong-bondong menuju Tanah Suci walaupun di tengah ramainya pemberitaan kelangkaan vaksin meningitis. Selain itu juga muncul isu bahwa biaya ibadah haji dan umrah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), benarkah demikian?

Pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai PPN melalui Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diikuti dengan penerbitan aturan turunan berupa empat belas Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan tersebut di antaranya mengubah tarif PPN dan penyesuaian barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.7/2021 tentang HPP, dalam memori penjelasan disebutkan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

Dengan demikian, setiap konsumsi barang dan jasa di wilayah Indonesia dikenakan PPN. Akan tetapi terdapat barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Merujuk pada Pasal 4A Ayat (3) huruf f, jasa keagamaan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Selanjutnya, dalam penjelasan yang termasuk jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Namun dalam perkembangannya, masyarakat yang akan melaksanakan ibadah juga memiliki minat yang tinggi untuk mengunjungi negara-negara lain di sekitanya.

Saat ini, banyak penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata ke berbagai negara, begitu juga dengan biro penyelenggara umrah yang memasukkan agenda tur ke Turki, Mesir, Dubai, dan lain-lain. 

Menanggapi praktik tersebut, pemerintah telah memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan No.71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Tarif yang berlaku adalah 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihannya dirinci antara paket haji dan umrah dan tagihan paket perjalanan ke negara lain.

Sementara jika tagihannya tidak dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain antara paket haji dan umrah dan tagihan paket perjalanan ke negara lain tarifnya adalah 0,55% dari harga jual paket keseluruhan paket.

Sebagai ilustrasi, paket umrah plus Dubai selama 12 hari dengan harga paket Rp37 juta. Apabila dalam paket tersebut terdapat rincian tagihan Rp10 juta sebagai biaya tur ke Dubai sehingga penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp10.000.000

PPN : 1,1 % x Rp.10.000.000,00 =Rp.110.000

Tetapi apabila dalam paket sesuai ilustrasi tersebut, tidak ada perincian antara tagihan harga paket umrah dan harga tagihan paket perjalanan ke Dubai, maka penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp37.000.000

PPN : 0,55% x Rp. 37.000.000,00 = Rp185.000

Ilustrasi tersebut menjukkan, dalam rangka pemungutan dan penyetoran PPN, jasa penyelenggara ibadah umrah sebaiknya merinci tagihan antara paket umrah dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain sehingga penghitungan PPN hanya dari tagihan paket perjalanan ke tempat lain. Hal tersebut dimaksudkan agar harga paket umrah lebih terjangkau.

Dari uraian tesebut, dapat disimpulkan bahwa isu ibadah umrah dikenai PPN adalah tidak benar. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak dikenai PPN namun jika dalam penyelenggaraanya juga terdapat paket perjalanan ke tempat lain dikenakan PPN.

Pengecualian pengenaan PPN atas perjalanan dalam rangka melaksanakan ibadah  juga diharapkan dapat mendukung perkembangan bisnis sektor perjalanan dalam rangka ibadah, sedangkan kebijakan baru terkait pengenaan PPN atas jasa perjalanan wisata ke tempat lain disamping melaksanakan ibadah keagamaan adalah untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara dalam pemungutan PPN dan keadilan dalam berkontribusi untuk penerimaan negara.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement