Advertisement
Tambah Lagi! PT SN Prengar Jaya Terima SKEP Fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Jogja

Advertisement
JOGJA-Tak henti mendorong kegiatan ekspor untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha. Salah satu fasilitas tersebut yaitu KITE IKM.
Pada Rabu, 19 Oktober 2022, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan (SKEP) pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya. Diserahkan oleh Kepala Seksi serta staff Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI (PKC VI), surat keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 13 Oktober 2022.
Advertisement
PT SN Prengar Jaya berdiri pada tahun 2017, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi sarung tangan (gloves). Hasil produksinya telah melalangbuana ke berbagai negara di benua Amerika, Eropa, bahkan Afrika.
Berdasarkan rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (28/10/202), kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai kepada para pengusaha Industri Kecil dan/atau Menengah (IKM). Pengusaha dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang/bahan yang akan digunakan untuk proses produksi barang tujuan ekspor. Proses produksi yang dimaksud meliputi pengolahan, perakitan, atau pemasangan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Ditarget Selesai Akhir Oktober, Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Gesing
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
- Pasar Tanah Abang Sepi, Asosiasi E-Commerce Klaim Bukan karena TikTok Shop
- Wow! Datangi Pasar Tanah Abang, Mendag Bagi-Bagi Duit
- AdaKami Rampungkan Investasi, Ada DC yang Salahi Prosedur Penagihan
- Pendirian Pabrik Baterai Mobil, Indonesia Beli Listrik dari Malaysia
- Larangan Social Commerce Terbit, Berikut Tanggapan Tokopedia, Shopee hingga TikTok
- Ingat! Besok, 30 September 2023 Batas Waktu Laporan Program Pengungkapan Sukarela
Advertisement
Advertisement