Tak Terima JKP Setelah di-PHK, Buruh Bisa Gugat Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — BPJS Watch menegaskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan masih sedikit pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Alhasil, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP.
Advertisement
“Iya memang pekerja yang eligible sebagai peserta JKP sekitar 12 juta, masih di bawah kepesertaan JP [Jaminan Pensiun] dan JHT [Jaminan Hari Tua] apalagi JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKm (Jaminan Kematian]. Padahal kepesertaan di JKP juga wajib,” kata dia, Jumat (18/11/2022).
Timboel menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke seluruh program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP) sehingga pekerja mandaatkan JKP. Kecuali untuk pekerja di sektor kecil dan mikro tidak wajib mengikuti Jaminan Pensiun.
BACA JUGA: Pantura Jateng Diterpa Puting Beliung, PLN Sigap Pulihkan Listrik
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada 10.765 pekerja terkena PHK dari Januari sampai September 2022, sementara yang melakukan klaim JKP per Oktober 2022 sebanyak 6.872 pekerja.
“Jadi memang masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta JKP, dan ini juga dapat dilihat dari data di atas kalaupun PHK, maka pekerja tidak bisa klaim JKP,” lanjutnya.
Mengacu pada Pasal 37 ayat 1 PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka pekerja yang belum terdaftar di seluruh program jaminan sosial tetapi kemudian di-PHK maka pekerja dapat meminta manfaat JKP dari perusahaan.
“Bilamana perusahaan tidak mau memberikannya maka pekerja dapat menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial,” kata Timboel.
Dengan demikian, pekerja memiliki hak untuk meminta kompensasi setara dengan JKP kepada perusahaan, yakni berupa uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya (batas atas upah Rp5 juta) untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Pekerja juga mendapat hak untuk pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement