Advertisement
Berpotensi Tak Dibayar, Eksportir UKM Perlu Diberi Perlindungan Asuransi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Eksportir dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) saat ini memiliki risiko akibat situasi geopolitik yang tidak menentu. Dampaknya tagihan bisa terkendala atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali oleh negara tujuan. Oleh karena itu ekportir perlu diberikan perlindungan lewat asuransi terutama bagi pelaku UKM.
Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Maqin U Norhadi menjelaskan ada sejumlah risiko yang memungkinkan harus ditanggung para eksportir UKM di tengah kondisi global saat ini.
Kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial ketika buyer mengalami kesulitan cash flow atau risiko akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali. Oleh karena itu lembaganya berkomitmen memfasilitasi pemberian asuransi kepada para eksportir terutama UKM.
"Fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran pemerintah untuk membantu eksportir dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif," katanya Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA: Harga Bensin dan Elpiji Kerek Inflasi di Jogja
Melalui fasilitas produk asuransi dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam melakukan ekspor. LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer yang disebabkan karena risiko komersial dan politik negara buyer. "Sehingga eksportir tidak mengalami kerugian yang signifikan," ujarnya.
Pada 2021, LPEI mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp 10,9 triliun, meningkat 34,56% dari periode 2020. Selain itu Trade Credit Insurance (TCI) LPEI pada 2021 telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637 buyer yang tersebar di 73 negara.
Selama pandemi Covid-19 hingga saat ini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada pengekspor dari berbagai sektor. Pemberian asuransi kepada eksportir ini dilakukan dengan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer. "Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi,” ujarnya.
LPEI memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi ekspor yang dilakukan oleh UKM. Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan. "Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer," katanya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Profil Ramadhan Sananta, dari Liga 3 Melesat ke Liga 1 Kini Gabung Persis Solo
- Mau Beli Hewan Kurban? Dispertan PP Karanganyar Sarankan Cari yang Punya SKKH
- Dituding Main Tambang, Luhut Klaim Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara
- Jadwal Siaran Langsung MotoGP Italia 2023: Race Digelar Minggu Akhir Pekan Ini
Berita Pilihan
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
- Serangan Siber BSI Celahnya Ternyata dari Komputer yang Sudah Usang
- Long Weekend, PHRI DIY: Kenaikan Wisatawan Tak Signifikan
- Uang yang Beredar di Indonesia pada April Capai Rp8.350,4 Triliun
- 8 Calon Dewan Komisioner OJK, Yuk Cek Profilnya di Sini
Advertisement
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Transaksi Pameran Perumahan REI DIY Tembus Rp50 Miliar, Rumah Harga di Bawah Rp700 Juta Laris
- Harga Gabah Masih Terus Naik, Segini Angkanya
- 24 Pinjol Miliki Kredit Macet Tinggi, Ini yang Dilakukan OJK
- Mau Masuk Obligasi Korporasi? Perhatikan Masalah Ini
- DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024
- Kabar Gembira! Sepanjang Tahun Ini Kunjungan Turis Asing ke DIY Terus Meningkat
Advertisement
Advertisement