Advertisement

Alami Kredit Macet, 22 Pinjol Diawasi Ketat oleh OJK

Rika Anggraeni
Selasa, 06 Desember 2022 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Alami Kredit Macet, 22 Pinjol Diawasi Ketat oleh OJK Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap 22 perusahaan teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) di atas 5%.

TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau dengan kata lain kredit macet. 

Advertisement

Peningkatan pengawasan bagi 21,56% pelaku industri pinjol atau 22 dari 102 perusahaan berizin itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring, Selasa (6/12/2022).

“Terkait dengan tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 perusahaan tekfin P2P lending yang tingkat wanprestasinya di atas lima persen. Ini menjadi perhatian pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” kata Ogi.

BACA JUGA: Ini Dia 25 Produk Lokal Kecantikan dan Perawatan Diri Terbaik versi Tokopedia

Meski sejumlah perusahaan dalam perhatian khusus, Ogi menekankan secara agregrat industri, keadaan bisnis pinjol masih tumbuh dengan kredit macet terkendali.

Secara agregat, TWP90 tercatat berada pada level 2,90% per Oktober 2022. Sementara itu, pada periode September 2022, rasio TWP90 pada tekfin P2P lending sempat berada pada level 3,07%. Agregat yang kuat ini tidak lepas dari kinerja sejumlah perusahaan pinjol yang mampu memiliki pertumbuhan yang kuat.

Tercatat sejumlah perusahaan pinjol masih mampu tumbuh dobel digit dengan tingkat wanprestasi agregat terkendali.

Lebih lanjut, Ogi menyebut, kondisi baik dalam bisnis pinjol lainnya adalah dari 102 perusahaan, sebanyak 41 pinjol sudah mengalami keuntungan. Sedangkan, sebanyak 61 perusahaan masih merugi. “Dari perusahaan merugi itu, tiga perusahaan memiliki ekuitas yang negatif.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement