Advertisement
Tips Membeli Rumah yang Aman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik soal proyek Meikarta bisa dijadikan pelajaran bagi calon pembeli rumah.
Tak sedikit juga telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Advertisement
Pengamat properti Panangian Simanungkalit meminta pembeli untuk waspada jika ada promosi dan bonus yang diberikan terlampau besar. Menurutnya, itu ciri-ciri perusahan tak laku.
"Harus hati-hati karena bonus besar itu ciri perusahaan kesulitan menjual produknya. Bonus besar berarti risikonya juga besar, jadi harus curiga," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).
Dia menuturkan penting untuk calon konsumen melakukan penelusuran terkait latar belakang perusahaan agar masyarakat tidak merugi.
Panangian mengatakan, langkah utama yang wajib dilakukan adalah dengan melakukan investigasi kinerja perusahaan dan rekam jejak industri jasa tersebut. Informasi yang jelas akan menunjang investasi properti yang aman dan terbuka sehingga pengguna jasa akan merasa nyaman dan terhindar dari pengambilan komisi yang tidak transparan.
Selain rasa aman, imbuhnya, penelusuran juga dapat membantu para investor untuk mengetahui jaringan yang dimiliki perusahaan. Cara mudahnya, dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Calon pembeli juga harus rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.” jelasnya.
Selain itu, untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka calon konsumen wajib memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer.
"Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), biar kedepannya tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, calon konsumen harus memeriksa kembali kondisi fisik properti yang hendak dibeli.
Pasalnya, pengembang baru boleh menjual proyeknya jika bangunan sudah dibangun melebih 30 persen. Bank juga baru dapat memberikan kredit pinjaman jika bangunan sudah dibangun 30 persen.
Terakhir, kondisi properti harus disesuaikan dengan keadaan pembeli. Mulai dari lokasi yang sesuai hingga harga yang pas.
"Jadi, semua harus disesuaikan kemampuan dan kebutuhan. Cicilan sebaiknya tidak melebihi dari 30 persen total penghasilan. Memang banyak yang harus dicermati, tapi dengan begitu, akan meminimalkan risiko," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement