Advertisement
OJK Siapkan Sederet Kebijakan untuk Pasar Modal pada 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mendukung pasar modal pada tahun depan.
Perancangan regulasi turunan untuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait bursa karbon hingga penerapan peringkat untuk produk reksa dana menjadi beberapa agenda utama.
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana kebijakan guna menopang kegiatan di pasar modal pada tahun 2023. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah akselerasi pendalaman pasar melalui variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.
Djustini memaparkan hal tersebut salah satunya dilakukan melalui implementasi UU PPSK dan menyusun regulasi turunannya.
OJK juga akan merevisi peraturan terkait transaksi margin dan penyedia likuiditas (liquidity provider), serta penerbitan Efek Beragun Aset atau EBA syariah berbentuk surat partisipasi.
Kemudian, OJK juga akan mengakselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui penerbitan regulasi keterbukaan informasi produk investasi berwawasan lingkungan, seperti sukuk hijau atau green sukuk.
“Kami juga akan menerbitkan regulasi dan mempersiapkan infrastruktur untuk bursa karbon yang menjadi salah satu ruang pengawasan baru sesuai dengan UU PPSK,” jelasnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
OJK juga akan memperkuat peran pelaku industri untuk pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.
Beberapa langkah yang akan dilakukan terkait hal ini diantaranya adalah penerapan klasifikasi Manajer Investasi (MI) dan peringkat untuk produk reksa dana.
Djustini melanjutkan pihaknya juga akan mengimplementasikan program know your customer (KYC) Admin, mempersiapkan sistem dan regulasi eRUP Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Selain itu, pengembangan Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) sebagai platform perdagangan Repo EBUS serta spin off PPA juga disiapkan untuk memperluas layanan transaksi di pasar keuangan.
Selanjutnya, OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen, salah satunya melalui perubahan regulasi dana perlindungan pemodal yang juga akan mencakup efek reksa dana dan securities crowdfunding atau SCF.
“OJK juga akan menyusun ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan go private baik di OJK maupun BEI,” tambahnya.
Ke depannya, OJK juga akan memperkuat layanan keuangan digital seiring dengan upaya penguatan kredibilitas sektor keuangan serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Djustini mengatakan OJK akan mengatur aset – aset digital dengan karakteristik surat berharga atau efek.
Kemudian, OJK juga akan melakukan kajian dan pengaturan terkait manajemen risiko teknologi informasi bagi perusahaan dan lembaga efek lainnya. Hal tersebut mencakup ketahanan dan keamanan dari serangan siber dan risiko force majeure.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Beromzet Rp100 Juta/Bulan, Pengusaha Hiasan Mahar Boyolali Akui Kekuatan Medsos
- Meski Berbahaya, Pengendara Motor Masih Nekat Lewati Jembatan Jurug A
- BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
- Politikus Muda Partai Gerindra Wawan Pramono Ramaikan Bursa Pilkada Karanganyar
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement