Advertisement
OJK Siapkan Sederet Kebijakan untuk Pasar Modal pada 2023
Layar menampilkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat memberikan paparan di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022. OJK telah menyiapkan sejumlah rencana kebijakan guna menopang kegiatan di pasar modal pada tahun 2023. Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mendukung pasar modal pada tahun depan.
Perancangan regulasi turunan untuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait bursa karbon hingga penerapan peringkat untuk produk reksa dana menjadi beberapa agenda utama.
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana kebijakan guna menopang kegiatan di pasar modal pada tahun 2023. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah akselerasi pendalaman pasar melalui variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.
Djustini memaparkan hal tersebut salah satunya dilakukan melalui implementasi UU PPSK dan menyusun regulasi turunannya.
OJK juga akan merevisi peraturan terkait transaksi margin dan penyedia likuiditas (liquidity provider), serta penerbitan Efek Beragun Aset atau EBA syariah berbentuk surat partisipasi.
Kemudian, OJK juga akan mengakselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui penerbitan regulasi keterbukaan informasi produk investasi berwawasan lingkungan, seperti sukuk hijau atau green sukuk.
“Kami juga akan menerbitkan regulasi dan mempersiapkan infrastruktur untuk bursa karbon yang menjadi salah satu ruang pengawasan baru sesuai dengan UU PPSK,” jelasnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
OJK juga akan memperkuat peran pelaku industri untuk pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.
Beberapa langkah yang akan dilakukan terkait hal ini diantaranya adalah penerapan klasifikasi Manajer Investasi (MI) dan peringkat untuk produk reksa dana.
Djustini melanjutkan pihaknya juga akan mengimplementasikan program know your customer (KYC) Admin, mempersiapkan sistem dan regulasi eRUP Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Selain itu, pengembangan Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) sebagai platform perdagangan Repo EBUS serta spin off PPA juga disiapkan untuk memperluas layanan transaksi di pasar keuangan.
Selanjutnya, OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen, salah satunya melalui perubahan regulasi dana perlindungan pemodal yang juga akan mencakup efek reksa dana dan securities crowdfunding atau SCF.
“OJK juga akan menyusun ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan go private baik di OJK maupun BEI,” tambahnya.
Ke depannya, OJK juga akan memperkuat layanan keuangan digital seiring dengan upaya penguatan kredibilitas sektor keuangan serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Djustini mengatakan OJK akan mengatur aset – aset digital dengan karakteristik surat berharga atau efek.
Kemudian, OJK juga akan melakukan kajian dan pengaturan terkait manajemen risiko teknologi informasi bagi perusahaan dan lembaga efek lainnya. Hal tersebut mencakup ketahanan dan keamanan dari serangan siber dan risiko force majeure.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Di Forum AS, Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
- Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
- Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
- Promo Bright Gas Ramaikan Kampoeng Ramadan Jogokariyan 2026
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
Advertisement
Advertisement







