Advertisement
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Klaim Pasien Covid-19, Asalkan...
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menanggung klaim pasien Covid-19 apabila pemerintah menyatakan bahwa wabah itu berganti status menjadi endemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Jumat (30/12/2022). Menurutnya, biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah tersebut.
Advertisement
Sejak 2020, pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.
Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Belakangan, pemerintah berencana menurunkan status Covid-19 menjadi endemi seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Menurut Ghufron, hal tersebut akan membuat BPJS Kesehatan berkewajiban menanggung klaim pasien Covid-19.
“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, perhitungan biaya perawatan pasien Covid-19 saat statusnya endemi akan mengacu kepada Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).
Mekanismenya pun akan sesuai dengan proses klaim BPJS Kesehatan pada umumnya.
“Tentu pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Advertisement
Advertisement








