Advertisement

Alasan OJK Cabut Izin Unit Syariah Bentara Multifinance

Rika Anggraeni
Jum'at, 06 Januari 2023 - 07:17 WIB
Jumali
Alasan OJK Cabut Izin Unit Syariah Bentara Multifinance Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.

BACA JUGA: Murid-Murid SD jadi Sasaran Edukasi Literasi Keuangan

Advertisement

Berdasarkan pengumuman yang dirilis dalam laman resmi OJK pada Kamis (5/1/2023), pencabutan izin pembentukan UUS PT Bentara Sinergies Multifinance itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan ADK OJK.

“Alasan pencabutan izin usaha karena penghentian kegiatan usaha UUS atas permohonan dari perusahaan [PT Bentara Sinergies Multifinance],” kata Kris dalam pengumuman OJK, seperti dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Adapun, UUS PT Bentara Sinergies Multifinance sendiri beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Merujuk pada laman resmi milik PT Bentara Sinergies Multifinance, perusahaan ini bergerak di dalam bidang pembiayaan konsumen.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Adrindo Executive Finance itu melakukan perubahan pada seluruh anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana dalam perubahan tersebut salah satunya merubah nama perusahaan menjadi yang awalnya PT Adrindo Executive Finance berubah menjadi PT Bentara Sinergies Multifinance atau yang lebih dikenal dengan nama PT BESS Finance.

Adapun jika merujuk pada laporan publikasi milik UUS Bentara Sinergies Multifinance, laporan keuangan terbaru yang tersaji di laman resmi perusahaan adalah tahun buku 2016, di mana piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah secara neto mencatatkan nilai sebesar Rp337,76 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement