OJK Umumkan Perusahaan Asuransi Kategori Bermasalah, Total jadi 11
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan 11 perusahaan asuransi masih berstatus dalam pengawasan khusus. Jumlah ini menyusut dari pengumuman sebelumnya sebanyak 13 perusahaan. Meski jumlah perusahaan asuransi bermasalah ini hingga dua digit, OJK belum bersedia mengumumkan nama perusahaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pihaknya membagi pengawasan menjadi dua bagian, yaitu pengawasan dan pengawasan khusus. Adapun terkait pengawasan khusus, Ogi enggan menyebutkan nama perusahaan asuransi yang masuk di dalam perusahaan asuransi bermasalah ini.
Advertisement
BACA JUGA : Hanya Ada 10 Pegadaian Resmi di DIY, OJK Temukan 18
“Tapi mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk di dalam pengawasan khusus. Tapi yang sudah pasti, itu kategorinya adalah pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).
Ogi menyampaikan dalam perkembangan asuransi bermasalah, dua perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali masuk ke pengawasan .
“Kemudian, satu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, yaitu Wanaartha Life. Kemudian, ada tambahan satu perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus, sehingga secara posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, setidaknya ada tiga perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya, dan AJB Bumiputera 1912.
BACA JUGA : OJK DIY Bekali Pamong Literasi Keuangan
Kendati demikian, Ogi mengungkapkan OJK juga memperkuat terkait pengawasan jasa penunjang IKNB, yaitu konsultan aktuaris hingga broker pialang yang menjadi bagian dari pengawasan perasuransian secara end-to-end.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
- Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Advertisement
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Peluang Pemkot Jogja Kembangkan Koperasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Investasi Cerdas Kalangan Anak Muda
- Internetan Bebas Khawatir Mulai Rp9.000-an
- Dukung MBG, Grab & Ovo Pelopori Digitalisasi Standard Kebersihan Makanan
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Ketahuan Curang, Pertamina Hentikan Oprasional Satu SPBU di Jogja
- Harga Pangan Hari Ini 14 November 2024: Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik Lagi
- Dukung Produk Lokal, Alfamart Berikan Potongan Harga Khusus Produk UMKM
Advertisement
Advertisement