Advertisement
Diduga Minyakita Banyak Dijual Daring, Mendag Berangus Akun E-Commerce
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022) / BISNIS/Indra Gunawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kelangkaan minyak goreng subsidi Minyakita terungkap akibat bocornya pendistribusian. Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Minyakita banyak dijual secara daring.
Alhasil, di tengah kelangkaan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram.
Advertisement
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga mengganggu ketersediaan produk dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
“Kemendag menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace serta melakukan pengamanan terhadap 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Klitih Digaungkan Jadi Musuh Bersama
Aksi takedown ini dilakukan setelah kementerian tersebut menemukan sekitar 515 ton stok Minyakita produksi PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda pada Desember 2022 tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.
Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).
Zulkifli menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyak akan mendapat perhatian ekstra melalui pengawasan intensif, termasuk di pasar daring.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan PP No. 80/ 2019 dan Permendag No. 49/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tekan Kenaikan Harga Pangan, DPRD DIY Dorong Operasi Pasar
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Pastikan Kesiapan BBM Nataru 2025 lewat Satgas Energi
- OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal
- Harga Pertamax dan Turbo Naik, Pertalite Tetap Rp10.000
- Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
- NPI Defisit Beruntun, Ini Analisis Dosen FEB UGM
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
Advertisement
Advertisement



