Advertisement
Diduga Minyakita Banyak Dijual Daring, Mendag Berangus Akun E-Commerce

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kelangkaan minyak goreng subsidi Minyakita terungkap akibat bocornya pendistribusian. Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Minyakita banyak dijual secara daring.
Alhasil, di tengah kelangkaan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram.
Advertisement
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga mengganggu ketersediaan produk dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
“Kemendag menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace serta melakukan pengamanan terhadap 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Klitih Digaungkan Jadi Musuh Bersama
Aksi takedown ini dilakukan setelah kementerian tersebut menemukan sekitar 515 ton stok Minyakita produksi PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda pada Desember 2022 tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.
Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).
Zulkifli menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyak akan mendapat perhatian ekstra melalui pengawasan intensif, termasuk di pasar daring.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan PP No. 80/ 2019 dan Permendag No. 49/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
- DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,9 Persen untuk 2026
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
Advertisement
Advertisement