Diduga Minyakita Banyak Dijual Daring, Mendag Berangus Akun E-Commerce
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kelangkaan minyak goreng subsidi Minyakita terungkap akibat bocornya pendistribusian. Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Minyakita banyak dijual secara daring.
Alhasil, di tengah kelangkaan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram.
Advertisement
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga mengganggu ketersediaan produk dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
“Kemendag menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace serta melakukan pengamanan terhadap 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Klitih Digaungkan Jadi Musuh Bersama
Aksi takedown ini dilakukan setelah kementerian tersebut menemukan sekitar 515 ton stok Minyakita produksi PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda pada Desember 2022 tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.
Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).
Zulkifli menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyak akan mendapat perhatian ekstra melalui pengawasan intensif, termasuk di pasar daring.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan PP No. 80/ 2019 dan Permendag No. 49/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Cek Jalur Trans Jogja ke Prambanan, Bandara Adisutjipto, Malioboro hingga Monjali
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bagaimana Cara Kita Bisa Mengelola Stres? Berikut Tips yang Diberikan IDI Mataram
- IDI Woha Siapkan Program dan Kegiatan untuk Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Kamis 28 November 2024, Harga Bawang Turun, Cabai Naik
- Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Kamis 28 November 2024, Naik Rp9.000 jadi Rp1.513.000 Pergram
- Buruh DIY Tolak Kenaikan PPN 12%, Ini Alasannya
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- Trump Bakal Naikkan Tarif Impor China hingga Kanada, Begini Dampaknya bagi DIY Menurut Disperindag
Advertisement
Advertisement