Advertisement
Pembatasan Pembelian Pertalite Pengaruhi Bisnis SPBU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta pemerintah segera memberi keputusan pasti mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ketua Hiswana Migas DPD III Juan Tarigan mengatakan, asosiasinya masih menunggu sikap resmi pemerintah soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk dapat mengukur dampaknya bagi kelanjutan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mendatang.
Advertisement
“Kami tinggal tunggu Perpres, kalau simulasi skenario sudah kami coba diskusikan di internal,” kata Juan saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Juan menerangkan, manuver pemerintah untuk berkomitmen membatasi penyaluran BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, mendatang akan ikut mengoreksi realisasi penjualan dan pendapatan dari pelaku usaha SPBU dalam jangka panjang.
Alasannya, dia mengatakan, pembatasan itu secara langsung mengoreksi kapasitas penjualan yang ikut menurunkan potensi pendapatan mendatang.
“Contohnya, semua masih bisa beli Pertalite saat ini, sekarang kuota 10, saat Perpres direvisi kuotanya jadi 8, berarti kan ada pengurangan penjualan,” kata dia.
Sementara itu, dia memastikan, asosiasinya berkomitmen untuk menjalankan seluruh keputusan yang akan diambil pemerintah berkaitan dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Prinsipnya kami tidak mungkin tidak melaksanakan Perpres yang ada, kalau memang sudah jelas tinggal aplikasi di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas pada lima kategori konsumen.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Adapun, kelima kategori konsumen itu, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Tutuka menambahkan, kementeriannya mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima solar pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Berdasarkan catatan BPH Migas, hingga 12 Februari 2023, realisasi penyaluran JBT Solar sudah mencapai 1,71 juta kiloliter (kl) atau sekitar 10 persen dari total kuota yang diberikan tahun ini sebesar 17,50 juta kl.
Sementara itu, realisasi penyaluran JBKP Pertalite sudah mencapai 3,44 juta kl atau 11 persen dari keseluruhan kuota tahun ini yang ditetapkan di level 32,56 juta kl.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement