Advertisement
Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Diperpanjang, Pemerintah Ungkap Alasannya
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI - Ni Luh Anggela.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, kembali memperpanjang moratorium perizinan koperasi simpan pinjam (KSP) hingga April 2023.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menyampaikan, kebijakan tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari-April 2023.
Advertisement
“Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,” kata Zabadi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/2/2023).
BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo
Perlu diketahui, moratorium izin usaha ini melanjutkan kebijakan yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yaitu Surat Edaran No.11/2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium ini berlaku sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa moratorium dilakukan lantaran peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, terutama yang memiliki usaha simpan pinjam.
“Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, kebijakan tersebut dinilai perlu dilanjutkan termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.
Adapun, Kemenkop UKM saat ini tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Zabadi mengungkapkan salah satu poin dalam aturan tersebut nantinya akan mengatur lebih lanjut terkait perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Eksepsi Sri Purnomo Sebut Dakwaan Hibah Sleman Salah Ranah Hukum
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Bulog Salurkan 35 Persen Minyakita Langsung ke Pengecer
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Harga Emas UBS & Galeri24 Naik, Simak Update 23 Desember
- Kadin DIY Galang Dana dan Magang untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement



