Advertisement
Sering Dikeluhkan, Direktur BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di Faskes

Advertisement
Harianjgoja.com, JOGJA– Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan memastikan implementasi antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Sakina Idaman, Kamis (23/2/2023).
"Dengan terkoneksinya antrean online dengan Aplikasi Mobile JKN, maka layanan tersebut menjadi solusi kepada peserta JKN untuk menghindari penumpukan pasien dan lamanya waktu antrean di rumah sakit. Ini yang sering menjadi keluhan peserta JKN," ungkap Edwin.
Advertisement
Melalui sistem antrean online, lanjut Edwin, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Mobile JKN. Usai mendaftar, peserta dapat langsung datang ke poli tujuan sesuai dengan jadwal yang tertera di aplikasi. Sistem ini merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit sebagai upaya peningkatan mutu layanan sekaligus menunjang kepuasan peserta.
"Kami mengapresiasi implementasi integrasi sistem antrean online ini dan tidak membedakan standar pelayanan kesehatan kepada peserta JKN," katanya.
BPJS Kesehatan, lanjut Edwin, terus berupaya meningkatkan engagement dengan para stakeholder, baik di fasilitas kesehatan, pemerintah hingga masyarakat. "Harapannya, kolaborasi yang terjalin dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN, tuntas paripurna, no ribet, no diskriminasi," tambah Edwin.
Direktur RSU Sakina Idaman Nur Muhammad Artha menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk tidak membedakan standar pelayanan kesehatan ataupun memberikan perlakuan diskriminatif antara peserta JKN dengan peserta non JKN. Pihaknya juga mengaku siap bersinergi melakukan transformasi mutu layanan.
"Saat ini antrean online sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM RS). Kami terus berusaha mengupayakan optimalisasi sistem antrean online dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan antrean online itu sendiri," katanya.
Rumah sakit tersebut juga selalu berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Salah satunya dengan membangun gedung baru rawat inap non anak dan kandungan untuk meningkatkan kenyamanan kepada peserta JKN.
Siti Setyowati, seorang guru yang juga peserta JKN, merasakan kemudahan dalam mengambil antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. "Tidak perlu ribet untuk fotokopi berkas ataupun persyaratan lainnya, apalagi harus datang lebih awal dan menunggu berjam-jam di rumah sakit, dengan adanya Aplikasi Mobile JKN semua sudah terlayani dengan cepat," kata Siti.
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
Dengan aplikasi tersebut, ia merasa dimudahkan apalagi dengan adanya pendaftaran antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN ini. "Untuk layanan JKN di RSU Sakina Idaman sangat baik. Saya mengambil ruang perawatan kelas III, pelayanan tidak dibedakan sama sekali dengan peserta yang mengambil ruang perawatan kelas I," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement