Advertisement
Sering Dikeluhkan, Direktur BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di Faskes

Advertisement
Harianjgoja.com, JOGJA– Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan memastikan implementasi antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Sakina Idaman, Kamis (23/2/2023).
"Dengan terkoneksinya antrean online dengan Aplikasi Mobile JKN, maka layanan tersebut menjadi solusi kepada peserta JKN untuk menghindari penumpukan pasien dan lamanya waktu antrean di rumah sakit. Ini yang sering menjadi keluhan peserta JKN," ungkap Edwin.
Advertisement
Melalui sistem antrean online, lanjut Edwin, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Mobile JKN. Usai mendaftar, peserta dapat langsung datang ke poli tujuan sesuai dengan jadwal yang tertera di aplikasi. Sistem ini merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit sebagai upaya peningkatan mutu layanan sekaligus menunjang kepuasan peserta.
"Kami mengapresiasi implementasi integrasi sistem antrean online ini dan tidak membedakan standar pelayanan kesehatan kepada peserta JKN," katanya.
BPJS Kesehatan, lanjut Edwin, terus berupaya meningkatkan engagement dengan para stakeholder, baik di fasilitas kesehatan, pemerintah hingga masyarakat. "Harapannya, kolaborasi yang terjalin dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN, tuntas paripurna, no ribet, no diskriminasi," tambah Edwin.
Direktur RSU Sakina Idaman Nur Muhammad Artha menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk tidak membedakan standar pelayanan kesehatan ataupun memberikan perlakuan diskriminatif antara peserta JKN dengan peserta non JKN. Pihaknya juga mengaku siap bersinergi melakukan transformasi mutu layanan.
"Saat ini antrean online sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIM RS). Kami terus berusaha mengupayakan optimalisasi sistem antrean online dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan antrean online itu sendiri," katanya.
Rumah sakit tersebut juga selalu berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Salah satunya dengan membangun gedung baru rawat inap non anak dan kandungan untuk meningkatkan kenyamanan kepada peserta JKN.
Siti Setyowati, seorang guru yang juga peserta JKN, merasakan kemudahan dalam mengambil antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. "Tidak perlu ribet untuk fotokopi berkas ataupun persyaratan lainnya, apalagi harus datang lebih awal dan menunggu berjam-jam di rumah sakit, dengan adanya Aplikasi Mobile JKN semua sudah terlayani dengan cepat," kata Siti.
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
Dengan aplikasi tersebut, ia merasa dimudahkan apalagi dengan adanya pendaftaran antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN ini. "Untuk layanan JKN di RSU Sakina Idaman sangat baik. Saya mengambil ruang perawatan kelas III, pelayanan tidak dibedakan sama sekali dengan peserta yang mengambil ruang perawatan kelas I," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 September 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Pengelola GBK Targetkan Eksekusi Hotel Sultan Tuntas Sebelum 2024
- ATM Link Bank BUMN Luncurkan Wajah Baru, 335 Fitur Jadi 1 ATM
- 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
Advertisement
Advertisement