Advertisement
Ditjen Pajak Tengah Disorot Padahal Pelaporan SPT Tahunan di Depan Mata

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjadi sorotan publik buntut kasus kekerasan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak belum lama ini. Budaya hedon para petinggi pajak juga turut menyita perhatian masyarakat hingga muncul seruan untuk tidak membayar pajak.
Kasus ini terjadi di bulan-bulan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk para wajib pajak. Dikhawatirkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DJP yang menurun membuat mereka enggan melaporkan SPTnya.
Advertisement
Berbicara SPT, pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan WP Badan berbeda tenggat waktunya. Melansir Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com dari unggahan resmi @ditjenpajakri, DJP mengimbau para wajib pajak untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret [2023] dan Wajib Pajak badan 30 April [2023],” tulisnya seperti dikutip, Selasa (21/2/2023).
Setiap wajib pajak diwajibkan melapor SPT, termasuk yang bekerja sebagai karyawan swasta/BUMN hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian RI (Polri).
Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Adapun bukti potong 1721-A1 diperuntukkan untuk karyawan swasta/BUMN, sementara bukti potong 1721-A1 untuk ASN/TNI/Polri.
Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki.
WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan meliputi:
1. harta kas dan setara kas
2. harta berbentuk piutang
3. investasi
4. alat transportasi
5. harta bergerak; dan
6. harta tidak bergerak (laptop, tv, handphone)
DJP mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melapor SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Wajib Pajak dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
Advertisement
Advertisement