Advertisement

Promo November

Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia Diumumkan Hari Ini

Hesti Puji Lestari
Senin, 06 Maret 2023 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Insentif Kendaraan Listrik di Indonesia Diumumkan Hari Ini Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah akan memberikan subsidi alias insentif kepada masyarakat dalam waktu dekat. Segala hal dan kebijakan yang berkaitan dengan subsidi alias insentif kendaraan listrik tersebut akan diumumkan hari ini, Senin, 6 Maret 2023.

Hal itu diketahui dari undangan yang telah disebarkan Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin Luhut B. Pandjaitan.

Advertisement

Mengacu undangan tersebut, dipimpin Menko Marves, akan hadir Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri ESDM. Jumpa pers akan dilakukan di Ruang Rapat, Kemenko Marves.

Subsidi tentang pembelian kendaraan listrik dari pemerintah memang sudah menjadi bahan pembicaraan masyarakat sejak akhir tahun 2022 lalu.

Baca juga: Awal Tahun, Kunjungan Wisman ke Jogja Anjlok

Subsidi alias insentif yang akan diberikan tentu akan membuat banyak masyarakat mulai serius melirik kendaraan listrik sebagai alat transportasi mereka.

Total insentif alias subsidi yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tertarik beli mobil listrik pun tak main-main.

Berdasarkan pernyataan Menperin Agus Gumiwang, kebijakan itu akan menyasar mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang dijatah subsidi Rp80 juta, HEV sekitar Rp40 juta, motor listrik baru Rp8 juta, dan motor listrik konversi Rp5 juta.

Meski demikian, angka-angka di atas masih berupa usulan. Sebab total subsidi yang akan diberikan masih harus disepakai oleh DPR RI dan akan diumumkan hari ini.

Selain usulan di atas, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa subsidi akan menyasar sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta.

Sedangkan untuk mobil listrik akan menggunakan skema insentif pajak, berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement