Advertisement

Resmi! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp5.000 per Kg

Indra Gunawan
Rabu, 15 Maret 2023 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Resmi! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp5.000 per Kg Ilustrasi. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru untuk gabah dan beras. HPP yang ditetapkan mulai dari gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dan penggilingan, gabah kering giling (GKG), hingga GKP dan GKG di gudang Bulog.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan penetapan HPP terbaru itu dilakukan dalam rangka peningkatan cadangan beras pemerintah (CBP).

Advertisement

Dia menjelaskan, HPP GKP di tingkat petani ditetapkan Rp5.000 per kilogram (kg); GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg; GKG di penggilingan Rp6.200 per kg; dan GKG di gudang Bulog Rp6.300 per kg.

“Penetapan HPP dan Harga Eceran Tertinggi [HET] beras/gabah tersebut merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo [Jokowi],” kata dia dalam jumpa persnya di Istana Negara, Rabu (15/3/2023).

“Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” kata Arief.

BACA JUGA: Petani Cuan, Harga Gabah di DIY di Atas HPP

Dia menambahkan HPP untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14% butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2% harganya Rp9.950 per kg.

Selanjutnya, Bapanas pun menetapkan HET beras berdasarkan zonasi. Untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi), HET beras medium adalah sebesar Rp10.900 per kg dan beras premium sebesar Rp13.900 per kg.

Di zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan), HET beras medium sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium sebesar Rp14.400 per kg.

Sementara untuk zona 3 (Papua dan Maluku), HET beras medium adalah sebesar Rp11.800 per kg dan beras premium sebesar Rp11.800.

“Ini Pak Presiden minta segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya segera diproses. Sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ujar Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

PKS dan PAN Bantul Belum Bisa Pastikan Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada Bantul

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement