Advertisement
Resmi! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp5.000 per Kg
![Resmi! Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp5.000 per Kg](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/15/1129244/jalan-alternatif--gunungkidul-sleman-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru untuk gabah dan beras. HPP yang ditetapkan mulai dari gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dan penggilingan, gabah kering giling (GKG), hingga GKP dan GKG di gudang Bulog.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan penetapan HPP terbaru itu dilakukan dalam rangka peningkatan cadangan beras pemerintah (CBP).
Advertisement
Dia menjelaskan, HPP GKP di tingkat petani ditetapkan Rp5.000 per kilogram (kg); GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg; GKG di penggilingan Rp6.200 per kg; dan GKG di gudang Bulog Rp6.300 per kg.
“Penetapan HPP dan Harga Eceran Tertinggi [HET] beras/gabah tersebut merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo [Jokowi],” kata dia dalam jumpa persnya di Istana Negara, Rabu (15/3/2023).
“Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” kata Arief.
BACA JUGA: Petani Cuan, Harga Gabah di DIY di Atas HPP
Dia menambahkan HPP untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14% butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2% harganya Rp9.950 per kg.
Selanjutnya, Bapanas pun menetapkan HET beras berdasarkan zonasi. Untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi), HET beras medium adalah sebesar Rp10.900 per kg dan beras premium sebesar Rp13.900 per kg.
Di zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan), HET beras medium sebesar Rp11.500 per kg dan beras premium sebesar Rp14.400 per kg.
Sementara untuk zona 3 (Papua dan Maluku), HET beras medium adalah sebesar Rp11.800 per kg dan beras premium sebesar Rp11.800.
“Ini Pak Presiden minta segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya segera diproses. Sehingga ini dapat diberlakukan segera,” ujar Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement