Advertisement
Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktivitas perdagangan kerap terikat dengan pajak, baik pajak pertambahan nilai atau PPN dalam transaksinya, maupun pajak penghasilan atau PPh bagi penjual. Pengaturan itu turut berlaku bagi perdagangan baju bekas atau dikenal sebagai thrifting.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan dalam aktivitas thrifting terdapat transaksi antara penjual dan pembeli, serta adanya tambahan keuntungan bagi penjual. Keduanya dapat menjadi objek pajak.
BACA JUGA : XT Square jadi Pusat Thrifting Jogja, Pemkot Jogja
Advertisement
Ewie, panggilan akrabnya, menjelaskan pengenaan PPN berdasarkan kepada adanya penyerahan barang atau jasa. Dalam aktivitas thrifting, terdapat penyerahan barang berupa pakaian bekas oleh penjual kepada pembeli.
Pakaian bekas tidak tergolong sebagai barang yang tidak dikenai pajak sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 42/2009 tentang PPN dan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, pakaian bekas dapat menjadi objek PPN.
"Sepanjang barang dan jasa yang terkait tidak termasuk dalam pasal 4A UU PPN tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, maka barang dan jasa tersebut merupakan objek PPN," ujar Dwi kepada JIBI/Bisnis, Jumat (24/3/2023).
Lalu, PPh dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk dan nama apapun, seperti tambahan penghasilan karena perdagangan. Pedagang pakaian bekas atau pelaku thrifting harus membayarkan PPh apabila mendapatkan tambahan penghasilan dari sana.
BACA JUGA : Barang Thrifting Marak, Pemerintah Akan Menegur
Meskipun begitu, Dwi menjelaskan bahwa tidak terdapat penggolongan khusus dalam hal perpajakan bagi mereka yang bergelut dalam thrifting. Apabila omset mereka di bawah Rp500 miliar per tahun, mereka dapat tergolong sebagai wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sehingga apakah para pedagang pakaian bekas tergolong sebagai wajib pajak UMKM, tentunya harus dilihat dari omset tahunan yang didapat, bukan dari jenis usahanya," ujarnya.
Ewie mengingatkan masyarakat, termasuk pelaku thrifting untuk taat membayar pajak tanpa terkecuali. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pun menjadi aspek penting dalam meningkatkan penerimaan negara.
"Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment, di mana wajib pajak bertanggung jawab dalam menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
Advertisement
Advertisement







