Advertisement

Mendag: Semua Barang Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Widya Islamiati
Rabu, 29 Maret 2023 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mendag: Semua Barang Bekas Impor Harus Dimusnahkan Sitaan pakaian bekas impor sebanyak 7.363 bal yang siap dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). ANTARA - Maria Cicilia Galuh.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan semua barang bekas yang masuk ke Tanah Air adalah ilegal lantaran masuk ke dalam larangan terbatas (lartas) dan harus dimusnahkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pihaknya sudah mengatur peraturan mengenai pelarangan impor barang bekas. Aturan tersebut berlaku untuk semua barang bekas. 

Advertisement

Dengan demikian, Zulkifli juga menegaskan, jika semua produk impor bekas yang berhasil ditemukan dalam penindakan harus dimusnahkan.

“Impor barang bekas dilarang impornya secara UU, turunannya Permendag, ini umum, impor televisi bekas, AC bekas, termasuk pakaian bekas. Yang selundupan yang diproses dan dimusnahkan” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi pada Selasa (28/3/2023).

Meskipun, Zulkifli menambahkan, memang ada beberapa barang yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk diimpor dalam keadaan tidak baru. “Kecuali yang diatur, ada yang boleh impor, misal [jet tempur] f-16, itu jangan diimpor baru, mahal,” tambahnya.

Baca juga: Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM

Barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas ada dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Sementara aturan mengenai larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Diberitakan Bisnis sebelumnya Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu. 

Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan, pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.  

"Kemudian usulan kebijakan yang kita masuk yakni, kita usulkan alas kaki masuk dalam Lartas atau larangan terbatas," kata Hanung dalam diskusi dengan awak media di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023). 

Hal ini pun turut diamini oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang juga mengeklaim sudah lama mengajukan sepatu bekas masuk ke dalam aturan larangan terbatas (lartas) terkait dengan barang yang dilarang impor dan ekspor.  

Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menuturkan sudah memikirkan soal risiko impor sepatu bekas yang bisa mengganggu industri dalam negeri. “Sudah kita pikirkan jauh-jauh hari, sudah usulkan,” kata Dody, Selasa (14/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement