Advertisement
Duh, Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Badan Hanya 47,06%
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jumlah wajib pajak badan yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga 30 April 2023, mencapai 906.000. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan tingkat kepatuhan SPT Badan tahun ini hanya 47,06%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu mencerminkan kepatuhan SPT Tahunan Badan sebesar 47,06%. "Total terdapat 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 47,06 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan dan tumbuh 3,97 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujarnya kepada JIBI, Senin (1/5/2023).
Advertisement
Secara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023, dengan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan sebesar 67,60%.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta. Target ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu, sementara tenggat lapor bagi wajib pajak badan berakhir 30 April 2023.
Meski tenggat sudah berakhir, wajib pajak orang pribadi ataupun badan masih dapat melaporkan SPT Tahunan sepanjang tahun ini. Namun, dengan catatan, wajib pajak memiliki risiko terkena denda keterlambatan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
“Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Untuk memudahkan wajib pajak, Dwi mengatakan Ditjen Pajak telah berupaya menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
- Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
- Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
- Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement




