Advertisement
Pengendalian Internal Jadi Kunci Optimalisasi Penerimaan Pajak

Advertisement
JOGJA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menggelar Media Gathering di Hotel D'Senopati, Prawirodirjan, Gondomanan, Jogja, Rabu (10/5).
Dalam kesempatan tersebut dilaporkan pencapaian SPT tahunan dan sekaligus memberikan pemahaman pengetahuan perpajakan kepada sejumlah perwakilan wartawan dari berbagai awak media.
Advertisement
DJP DIY hingga 30 April 2023 telah mengalami pertumbuhan sebesar 15,2 persen pertumbuhan penerimaan pajak atau sudah Rp 1.932 triliun dari target yang telah ditetapkan DJP Pusat."35% dari target penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp5,444 triliun," ujar
Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Slamet Sutantyo saat memberikan sambutan. Ia menyampaikan capaian yang diraih SPT tahunan DJP DIY termasuk kategori bagus dibandingkan pencapaian Kanwil Provinsi lain.
Jumlah SPT yang diterima DJP DIY mencapai 259.380 SPT dari 308.238 SPT dapat dipresentasikan pencapaian SPT sudah 84,15 persen atau mencapai 120% dari trajektori 70%.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pemulihan ekonomi, dan pengaruh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya terdapat tarif PPN 11%. Selain itu tren kenaikan kunjungan kenaikan wisatawan ke DIY, adanya pencairan dana proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara dan pembayaran Pajak karena SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
Sementara untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama memiliki pencapaian berbeda-beda di masing masing kanwil. Pertumbuhan dialami oleh Kanwil Jogja, Sleman, Bantul, sedangkan dua Kanwil Wates dan Wonosari mengalami minus. Total terdapat 190 Kanwil atau KPP di DIY.
"Masing masing kpp berbeda tergantung dari partisipasi wajib pajak, kegiatan yang dilakukan juga dukungan dari peran media," kata Slamet.
BACA JUGA: Rumah Warga Lansia Dipakai untuk Prostitusi, Berkedok Warung, Tarif Rp70.000
Untuk lebih memaksimalkan penerimaan pajak, DJP DIY gencar melakukan berbagai sosialisasi dengan berbagai pihak salah satunya media. Pengoptimalisasian dilakukan mulai dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), Pengujian Kepatuhan Material (PKM), Penagihan dan Penerimaan Pajak, Penegakan Hukum, dan Edukasi Wajib Pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP DIY, Firstiyana Amin Ningno menyampaikan bahwa masa depan Indonesia dipengaruhi oleh bonus demografi sebesar 70% diisi oleh usia produktif di tahun 2045. Hal tersebut menurutnya menjadi tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi.
"Ini menjadi tantangan ke depan, dengan adanya bonus demografi ekonomi Indonesia menjadi lebih besar, syarat paling penting adalah infrastruktur yang lebih maju," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Firstyana menyampaikan perlu adanya kerangka pikir reformasi perpajakan untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak. Selain itu reformasi birokrasi dan pengendalian secara internal menjadi kunci agar tidak ada penyelenggara pajak yang mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan selalu bersemangat karena demi negara," kata Firstyana. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement