Kembangkan Sayap Bisnis, KBI Dorong Anak Usaha Masuk Ekosistem Resi Gudang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kliring Berjangka Indonesia (KBI) terus bergerak mengembangkan sayap bisnisnya. Kali ini dengan meningkatkan peran anak usahanya PT Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi (KPBI) dalam ekosistem Resi Gudang. Anak usaha KBI ini akan menjalankan bisnis meliputi pembiayaan Resi Gudang, Arranger, Pengelolaan Gudang, serta Stand by Buyer.
Andi Patriota Wibisono, Executive Vice Presiden PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengatakan, upaya KBI ini dalam rangka memperluas bisnis perusahaan, yang sesuai dengan salah satu pilar bisnis KBI di ekosistem resi gudang. KBI saat ini dalam ekosistem resi gudang menjalankan tugas pemerintah sebagai pusat registrasi. Dalam ekosistem resi gudang, kata dia, banyak peluang yang bisa dimanfaatkan di luar tugas KBI sebagai pusat registrasi. Mengingat dalam ekosistem resi gudang, ada pemilik komoditas, pengelola gudang, trader, pembeli, asuransi serta lembaga pembiayaan.
Advertisement
BACA JUGA : Erick Thohir: BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas
“Harapannya, KPBI akan bisa mengelola dan mendapatkan peluang dalam ekosistem yang besar ini, yang pada akhirnya akan meningkatkan pemanfaatan resi gudang, serta menjadi bagian penting dalam konteks ketahanan pangan yang dijalankan pemerintah. Ekosistem Resi Gudang serta perdagangan komoditas memiliki potensi besar untuk berkembang, dan harapan kami anak usaha KBI ini akan mampu untuk tumbuh dan berkembang kedepan,” kata Andi dalam rilisnya, Selasa (16/5/2023).
Ia memproyeksikan ke depan ekosistem resi gudang akan sangat menarik, tidak hanya bagi pemilik komoditas, tapi juga untuk para pedagang komoditas di tanah air. Upaya pemerintah dalam hal ketahanan pangan, tentunya juga akan memberikan peluang besar bagi para pedagang komoditas di Indonesia.
“Kita tahu, penduduk Indonesia jumlahnya terus meningkat, yang tentunya akan linier dengan peningkatan kebutuhan komoditas pangan,” ujarnya.
Terkait komoditas yang masuk dalam ekosistem resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
“Selain bergerak dalam pengembangan ekosistem resi gudang, KPBI juga akan menjalankan bisnisnya dalam perdagangan komoditas di luar yang sesuai peraturan masuk dalam ekosistem resi gudang. Komoditas-komoditas seperti minyak goreng, singkong, dan pinang memiliki pasar yang sangat besar, baik untuk dalam negeri maupun ekspor,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Jadwal Reguler Kereta Bandara atau KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Promo Tiket KA Murah
- Harga Emas Pegadaian Akhir Pekan Kian Murah
- Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita
- Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi
- Kamu Harus Tahu, Begini Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
- Masyarakat Ekonomi Syariah Punya Banyak Prestasi, Wapres: Saya Mengapresiasi
- Aplikasi MyPertamina Hadirkan Cara Baru Patungan Mengisi BBM
Advertisement
Advertisement