Advertisement
Ribuan UMKM Kuliner di DIY Dibantu Gratis Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga
UMKM - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY menargetkan sebanyak 1.800 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kuliner memperoleh sertifikat izin produk industri rumah tangga (PIRT) tahun ini. Mereka dibantu gratis keseluruhan proses.
"Kami mendorong para pelaku UMKM kuliner di DIY bisa bersaing dan naik kelas dengan memiliki sertifikat PIRT," kata Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Agus mengatakan dengan memiliki sertifikat PIRT, daya saing produk UMKM meningkat, sebab keamanan dan mutu terjamin, sehingga layak edar serta bisa masuk toko modern.
Menurut Agus, sebanyak 1.800 pelaku UMKM yang ditargetkan mendapat sertifikat PIRT pada tahun ini adalah UMKM kuliner pangan olahan yang produknya memiliki masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari.
BACA JUGA: Menunggak Pajak dan Sewa Tanah Kas Desa, Robinson Rugikan Negara Rp2,95 Miliar
"Target kami adalah pelaku UMKM kuliner yang mempunyai produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari. Kalau yang kurang dari tujuh hari sertifikasinya berbeda. Mereka menggunakan sertifikat MD [makanan dalam] dan kandungan nutrisi," kata dia.
Menurut dia, animo pelaku usaha mikro untuk mengikuti program sertifikasi tersebut cukup besar karena seluruh pengurusan persyaratan dibiayai oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY.
"Seluruhnya gratis termasuk untuk pengurusan uji atau tes penyuluhan keamanan pangan [PKP]," kata dia.
Menurut Agus, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sertifikasi PIRT tidak rumit.
Mendaftar di Sibakul
Masing-masing pelaku usaha yang berminat cukup terdaftar dalam platform Sibakul Jogja, memiliki KTP serta aktivitas produksi di DIY, memiliki produk makanan atau minuman dengan masa kadaluwarsa minimal tujuh hari, dan berkomitmen mengurus PIRT hingga selesai.
"Misal belum masuk Sibakul Jogja tidak apa-apa. Kami akan dampingi untuk mendaftar Sibakul," kata dia.
Untuk memperoleh sertifikat, pelaku UMKM harus melakukan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengikuti penyuluhan keamanan pangan, serta uji laboratorium air yang digunakan, dan label produk.
Dari target 1.800 sertifikat, menurut Agus, hingga Juni 2023 telah terbit lebih kurang 900 sertifikat PIRT.
Meski demikian, Agus mengakui target tersebut masih jauh dari jumlah total UMKM kuliner di DIY.
Berdasarkan data pelaku usaha yang terdaftar dalam platform pemasaran digital Sibakul, yang difasilitasi Pemda DIY, jumlah UMKM di DIY mencapai sekitar 341.000. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100.000 UMKM menjual produk sektor kuliner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Ketahanan Pangan Sleman Jadi Penopang Sistem Produksi MBG
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Advertisement



