Advertisement
Ribuan UMKM Kuliner di DIY Dibantu Gratis Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY menargetkan sebanyak 1.800 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kuliner memperoleh sertifikat izin produk industri rumah tangga (PIRT) tahun ini. Mereka dibantu gratis keseluruhan proses.
"Kami mendorong para pelaku UMKM kuliner di DIY bisa bersaing dan naik kelas dengan memiliki sertifikat PIRT," kata Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Agus mengatakan dengan memiliki sertifikat PIRT, daya saing produk UMKM meningkat, sebab keamanan dan mutu terjamin, sehingga layak edar serta bisa masuk toko modern.
Menurut Agus, sebanyak 1.800 pelaku UMKM yang ditargetkan mendapat sertifikat PIRT pada tahun ini adalah UMKM kuliner pangan olahan yang produknya memiliki masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari.
BACA JUGA: Menunggak Pajak dan Sewa Tanah Kas Desa, Robinson Rugikan Negara Rp2,95 Miliar
"Target kami adalah pelaku UMKM kuliner yang mempunyai produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari. Kalau yang kurang dari tujuh hari sertifikasinya berbeda. Mereka menggunakan sertifikat MD [makanan dalam] dan kandungan nutrisi," kata dia.
Menurut dia, animo pelaku usaha mikro untuk mengikuti program sertifikasi tersebut cukup besar karena seluruh pengurusan persyaratan dibiayai oleh Dinas Koperasi dan UKM DIY.
"Seluruhnya gratis termasuk untuk pengurusan uji atau tes penyuluhan keamanan pangan [PKP]," kata dia.
Menurut Agus, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sertifikasi PIRT tidak rumit.
Mendaftar di Sibakul
Masing-masing pelaku usaha yang berminat cukup terdaftar dalam platform Sibakul Jogja, memiliki KTP serta aktivitas produksi di DIY, memiliki produk makanan atau minuman dengan masa kadaluwarsa minimal tujuh hari, dan berkomitmen mengurus PIRT hingga selesai.
"Misal belum masuk Sibakul Jogja tidak apa-apa. Kami akan dampingi untuk mendaftar Sibakul," kata dia.
Untuk memperoleh sertifikat, pelaku UMKM harus melakukan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengikuti penyuluhan keamanan pangan, serta uji laboratorium air yang digunakan, dan label produk.
Dari target 1.800 sertifikat, menurut Agus, hingga Juni 2023 telah terbit lebih kurang 900 sertifikat PIRT.
Meski demikian, Agus mengakui target tersebut masih jauh dari jumlah total UMKM kuliner di DIY.
Berdasarkan data pelaku usaha yang terdaftar dalam platform pemasaran digital Sibakul, yang difasilitasi Pemda DIY, jumlah UMKM di DIY mencapai sekitar 341.000. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100.000 UMKM menjual produk sektor kuliner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement