Advertisement

Waspada, Ini Bahaya Penipuan Soceng Menurut OJK

Anisatul Umah
Selasa, 27 Juni 2023 - 09:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Waspada, Ini Bahaya Penipuan Soceng Menurut OJK Kegiatan Journalist Class Angkatan 6 di Royal Ambarrukmo, Senin (26/6/2023).HarianJogja - Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kejahatan di sektor jasa keuangan semakin beragam. Salah satunya social engineering (Soceng).

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan dengan modus ini pelaku kejahatan memanipulasi kondisi psikologis korban.

Advertisement

Sehingga tabungan dapat dikuras oleh pelaku tanpa disadari korban. Agar terhindar dari modus Soceng ini beberapa langkah bisa dilakukan. Seperti jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan atau pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN, atau data pribadi.

BACA JUGA: Awas! Ada Modus Penipuan Online Baru yang Diungkap OJK, Cek di Sini

"Pastikan kembali ke website, call center dan hotline resmi. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data-data ponsel," paparnya dalam acara Journalist Class Angkatan 6 di Royal Ambarrukmo, Senin (26/6/2023).

Kemudian blokir nomor telepon pelaku atau media sosial pelaku. Konsumen yang terjerat Soceng bisa melapor ke pihak kepolisian agar diproses sebagai tindak pidana penipuan, membuat laporan ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar bisa dilakukan pemblokiran, serta melapor ke OJK atas kasus yang dialami.

"Laporkan ke pihak kepolisian apabila sudah mengalami kerugian," lanjutnya.

Penanganan pengaduan OJK bisa disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen bisa menyampaikan pengaduan ke PUJK, mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK, dan mudah meneruskan sengketanya ke  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

"Atau laporan dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 (WA 081 157 157 157). OJK melalui APPK dapat memastikan sengketa akan ditangani LAPS dan PUJK, dapat informasi pengaduan berindikasi pelanggaran PUJK, dan dapat melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengawasan," paparnya.

Selain Soceng, OJK juga mewanti-wanti masyarakat untuk waspada pinjaman online (Pijol) ilegal. Ciri-cirinya tidak memiliki izin resmi, pinjaman sangat mudah diberikan, mengakses seluruh data di ponsel, hingga bunga yang tidak terbatas.

Jika sudah terjebak Pinjol ilegal korban bisa mendapatkan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video.

"Identitas pengurus dan alamat kantor [Pinjol ilegal] tidak jelas. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin."

OJK melakukan penguatan kebijakan dan regulasi dalam hal perumusan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, pengembangan infrastruktur berupa penyediaan sistem dan materi literasi keuangan yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.

BACA JUGA: Apa Pengaruh Saat Ayah Ibu Bermesraan Dihadapan Anak? Ini Penjelasannya

Edukasi juga digelar secara online dan offline untuk menjangkau daerah Daerah 3T [Terdepan, Terpencil dan Tertinggal] dan kelompok rentan yang terkendala akses digital. Meningkatkan sinergi antar Kementerian/Lembaga, regulator, pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK), dan seluruh stakeholders

"Serta mencanangkan program untuk peningkatan literasi keuangan syariah dan pasar modal. Prioritas sasaran literasi keuangan tahun 2023 antara lain pelaku UMKM, masyarakat daerah 3T, penyandang disabilitas, dan pelajar/santri." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Asyik! 4 Pasar di Jogja Kini Sudah Punya Kios Segoro Amarto

Jogja
| Kamis, 09 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement