Advertisement
Waspada, Ini Bahaya Penipuan Soceng Menurut OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kejahatan di sektor jasa keuangan semakin beragam. Salah satunya social engineering (Soceng).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan dengan modus ini pelaku kejahatan memanipulasi kondisi psikologis korban.
Advertisement
Sehingga tabungan dapat dikuras oleh pelaku tanpa disadari korban. Agar terhindar dari modus Soceng ini beberapa langkah bisa dilakukan. Seperti jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan atau pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN, atau data pribadi.
BACA JUGA: Awas! Ada Modus Penipuan Online Baru yang Diungkap OJK, Cek di Sini
"Pastikan kembali ke website, call center dan hotline resmi. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data-data ponsel," paparnya dalam acara Journalist Class Angkatan 6 di Royal Ambarrukmo, Senin (26/6/2023).
Kemudian blokir nomor telepon pelaku atau media sosial pelaku. Konsumen yang terjerat Soceng bisa melapor ke pihak kepolisian agar diproses sebagai tindak pidana penipuan, membuat laporan ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar bisa dilakukan pemblokiran, serta melapor ke OJK atas kasus yang dialami.
"Laporkan ke pihak kepolisian apabila sudah mengalami kerugian," lanjutnya.
Penanganan pengaduan OJK bisa disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen bisa menyampaikan pengaduan ke PUJK, mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK, dan mudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
"Atau laporan dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 (WA 081 157 157 157). OJK melalui APPK dapat memastikan sengketa akan ditangani LAPS dan PUJK, dapat informasi pengaduan berindikasi pelanggaran PUJK, dan dapat melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengawasan," paparnya.
Selain Soceng, OJK juga mewanti-wanti masyarakat untuk waspada pinjaman online (Pijol) ilegal. Ciri-cirinya tidak memiliki izin resmi, pinjaman sangat mudah diberikan, mengakses seluruh data di ponsel, hingga bunga yang tidak terbatas.
Jika sudah terjebak Pinjol ilegal korban bisa mendapatkan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video.
"Identitas pengurus dan alamat kantor [Pinjol ilegal] tidak jelas. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin."
OJK melakukan penguatan kebijakan dan regulasi dalam hal perumusan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, pengembangan infrastruktur berupa penyediaan sistem dan materi literasi keuangan yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.
BACA JUGA: Apa Pengaruh Saat Ayah Ibu Bermesraan Dihadapan Anak? Ini Penjelasannya
Edukasi juga digelar secara online dan offline untuk menjangkau daerah Daerah 3T [Terdepan, Terpencil dan Tertinggal] dan kelompok rentan yang terkendala akses digital. Meningkatkan sinergi antar Kementerian/Lembaga, regulator, pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK), dan seluruh stakeholders
"Serta mencanangkan program untuk peningkatan literasi keuangan syariah dan pasar modal. Prioritas sasaran literasi keuangan tahun 2023 antara lain pelaku UMKM, masyarakat daerah 3T, penyandang disabilitas, dan pelajar/santri."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Jogja, Sabtu 19 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia
- Hari Pertama Libur Paskah 2025, 22.176 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
- Kesepakatan Tarif AS dan Indonesia Maksimal 60 Hari, Ini Tawaran Masing-Masing Negara
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- OJK Sebut Puluhan Perusahaan Pinjol Punya Risiko Kredit Macet di Atas Lima Persen
- Celios Proyeksikan 1,2 Juta Buruh di Indonesia Terancam PHK Imbas Kebijakan Tarif Impor AS
- OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Tumbuh 7,3 Persen, Rp355,31 Triliun per Februari 2025
Advertisement