Advertisement
LPS Ingatkan Perusahaan Asuransi Segera Perbaiki Praktik Polis
Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan mengingatkan perusahaan asuransi untuk mulai merapikan praktiknya secara umum sebelum 2028 karena pada tahun itu LPS masuk sebagai penyelenggara penjaminan polis.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan ketugasan baru LPS yang ikut mengurusi asuransi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Advertisement
Menuju ke 2028, dia menyebut perusahan-perusahaan asuransi yang sekarang ini tergolong bermasalah perlu menertibkan kinerja agar ketika sudah masuk ke LPS, perusahaan-perusahaan itu sudah rapi.
“Nanti kami [LPS] akan melibatkan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] untuk merapikan perusahaan-perusahaan asuransi itu. Termasuk bagaimana asuransi memenuhi persyaratan untuk bisa masuk LPS,” tuturnya di Istora Senayan Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Perbaikan praktik asuransi yang dilakukan perusahaan dalam negeri perlu dilakukan agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan asuransi dari luar negeri, yang sekarang sudah menjamur di Tanah Air.
Dalam penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP) yang mulai dilakukan LPS pada 2028, setiap perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta penjaminan polis selama memenui persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
Fungsi LPS berdasarkan UU PPSK yakni menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, meresolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi serta menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang
dicabut izin usahanya oleh OJK. (Galih Eko Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




