Advertisement
Merugikan Masyarakat, Situs Jombingo Diblokir Satgas
onsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur Jombingo Mall di Jakarta, beberapa waktu lalu. Antara - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi yang beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat diblokir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan pemerintah.
Keputusan diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (4/7/2023) setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait dengan kegiatan Jombingo.
Advertisement
"Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto, Sabtu (8/7/2023).
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
BACA JUGA: Daftar 3 Ikon Baru Akan Dibangun di Selatan DIY, Bakal Jadi Daya Tarik Wisatawan
"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait dengan Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.
Legal artinya produk atau layanan keuangan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi. "Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
Advertisement
Advertisement




