Advertisement
Ahok: Pertamina is The Real Investor for IKN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. - Instagram @basukibtp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan menjadi investor pembangunan kawasan resort hingga pusat penelitian dan pengembangan (research and development center).
Informasi tersebut diperoleh usai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi akan menjadi investor di IKN.
Advertisement
"Pertamina is the real investor for IKN," ujar Ahok dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (11/7/2023).
Mengenai investasi Pertamina tersebut, dilaporkan bahwa Pertamina akan membangun kawasan resort 1.000 kamar, lapangan golf 36 holes, rumah sakit, universitas bertema vokasi, dan pusat research and development.
Rencananya, Ahok menambahkan, investasi Pertamina di IKN diharapkan segera terlaksana dalam waktu dekat. Bahkan, manajemen Pertamina menargetkan sebelum Agustus 2024 akan ada investasi yang terwujud.
Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Disdikpora DIY Melarang Perpeloncoan
Dengan demikian, Pertamina nantinya dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disiapkan untuk menunjang kemudahan berusaha di IKN, seperti tax holiday, super tax deduction, hingga berbagai fasilitas kemudahan berusaha lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal pembangunan IKN Nusantara.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 188 PP Nomor 17 tahun 2022 disebutkan, pemberian fasilitas atau insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, atau tax holiday, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tentrem Ing Rasa Ramadan 2026 Hadirkan Kolaborasi Chef Tiga Kota
- Ekspor Tekstil Nol Persen ke AS, PHK DIY Diprediksi Turun
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- Harga Pangan Terbaru Sabtu 28 Februari 2026
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3.085.000 per Gram
- Ekonom UMY Soroti ART Indonesia-AS: Peluang Ekspor, Ancam Petani Lokal
- Investor Pemula Rentan, LPS Minta Data Pribadi Tidak Dibagikan
Advertisement
Advertisement






