Advertisement
Kemendag Bakal Tindak Pedagang yang Jual MinyaKita Bundling, Ini Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain akan ditindak tegas. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan praktik tying tersebut.
Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat konsumen membeli produk pertama.
Advertisement
"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).
BACA JUGA: Dugaan Praktik Curang Penjualan Migor di Jogja Berujung Penyelidikan
Moga menyebut dua sanksi telah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut. Sanksi pertama, Kemendag akan memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
Apabila sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga mengatakan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Moga menekankan bahwa harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. Dia mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan tersebut.
Selain itu, Moga mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.
Kendati demikian, dia mengakui sejumlah penjual di platform online kerap mengubah kata kunci produknya dalam penjualan minyak goreng harga murah tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat juga berperan dengan melaporkan apabila masih menemukan produk minyak goreng kemasan harga murah di platform online.
"Kalau dapat keyword itu infokan ke kita, atau ke TikTok supaya di-takedown," ucap Moga.
Dia menyebutkan Kemendag juga telah bekerja sama dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan pengawasan penjualan yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, idEA juga melakukan koordinasi terkait aturan tersebut kepada para anggota e-commerce.
Ketua Umum idEA, Bima Laga, mengatakan pihaknya siap melakukan take down akun-akun yang dilaporkan masih menjual Minyakita di platform e-commerce.
Dia menegaskan bahwa para anggota e-commerce mereka telah memahami penjualan bersyarat atau bundling merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha.
"Dengan munculnya kasus seperti Minyakita ini setiap usaha yang beririsan pasti akan lebih berhati-hati," kata Bima kepada Bisnis, Selasa (12/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement