Advertisement
Kemendag Bakal Tindak Pedagang yang Jual MinyaKita Bundling, Ini Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain akan ditindak tegas. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan praktik tying tersebut.
Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat konsumen membeli produk pertama.
Advertisement
"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (10/7/2023).
BACA JUGA: Dugaan Praktik Curang Penjualan Migor di Jogja Berujung Penyelidikan
Moga menyebut dua sanksi telah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut. Sanksi pertama, Kemendag akan memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
Apabila sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga mengatakan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Moga menekankan bahwa harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. Dia mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan tersebut.
Selain itu, Moga mengingatkan bahwa Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.
Kendati demikian, dia mengakui sejumlah penjual di platform online kerap mengubah kata kunci produknya dalam penjualan minyak goreng harga murah tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat juga berperan dengan melaporkan apabila masih menemukan produk minyak goreng kemasan harga murah di platform online.
"Kalau dapat keyword itu infokan ke kita, atau ke TikTok supaya di-takedown," ucap Moga.
Dia menyebutkan Kemendag juga telah bekerja sama dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan pengawasan penjualan yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, idEA juga melakukan koordinasi terkait aturan tersebut kepada para anggota e-commerce.
Ketua Umum idEA, Bima Laga, mengatakan pihaknya siap melakukan take down akun-akun yang dilaporkan masih menjual Minyakita di platform e-commerce.
Dia menegaskan bahwa para anggota e-commerce mereka telah memahami penjualan bersyarat atau bundling merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha.
"Dengan munculnya kasus seperti Minyakita ini setiap usaha yang beririsan pasti akan lebih berhati-hati," kata Bima kepada Bisnis, Selasa (12/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Beli Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek Caranya di Sini
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Mau Buka Usaha? Simak 10 Tips Sederhana Merancang Rencana Bisnis yang Sukses
- Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan
- Gelar Makan Malam & Fashion Show, Swiss-Belboutique Kenalkan Chadis Rooftop untuk Event Berkelas
- Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
- Resesi Dikhawatirkan Jokowi dan Sri Mulyani Tak Terbukti, Ini Alasannya
- Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp6000 Menjadi Rp1.093 Juta per Gram
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
Advertisement
Advertisement