Advertisement
Ini Beda Nasabah Biasa dan Nasabah Prioritas
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (12/5)./Bisnis Indonesia- - Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Istilah nasabah sudah umum diketahui masyarakat Indonesia dan sering digunakan dalam layanan jasa keuangan, khususnya perbankan. Terdapat juga istilah nasabah prioritas dalam industri perbankan, apa bedanya dengan nasabah biasa?
BACA JUGA: Nasabah Kaya Raya Masih Rajin Simpan Dana di Bank
Advertisement
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nasabah adalah pihak yang menjadi pengguna jasa dari suatu bank, baik individu maupun kelompok atau lembaga.
Nasabah juga dapat diartikan sebagai pihak individu maupun lembaga yang menggunakan jasa layanan dari bank, memiliki rekening tabungan dan simpanan di bank, serta melakukan transaksi lainnya.
Namun, istilah nasabah tidak terbatas pada perbankan karena industri asuransi juga menggunakan istilah ini untuk menyebut orang yang memanfaatkan layanan.
Pada industri perbankan, sering ditemui istilah nasabah prioritas. Lalu, apa bedanya nasabah prioritas dengan nasabah biasa?
Dilansir dari ocbcnisp.com, nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan layanan dan fasilitas perbankan yang akan didapatkan. Terdapat sejumlah layanan dan fasilitas yang dimiliki nasabah prioritas tidak didapatkan oleh nasabah biasa.
Nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan karena telah mempercayakan pengelolaan aset atau hartanya dalam jumlah tinggi pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjadi nasabah prioritas, biasanya bank memiliki syarat yang harus dipenuhi, salah satunya saldo minimal nasabah.
BCA misalnya, memiliki ketentuan nasabah harus memiliki total rata-rata saldo simpanan (tabungan+giro+deposito) dan investasi dalam 3 bulan terakhir minimal Rp1 miliar. Tentunya, nilai saldo minimal tersebut berbeda dengan ketentuan untuk nasabah biasa.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tunda Skema Hemat BBM, Tunggu Rapat Besok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








