Advertisement
OJK dan KLHK Jalin Kerja Sama Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerjasama di bidang keuangan berkelanjutan. Dalam rangka menyukseskan perdagangan karbon di Indonesia.
Nota kesepahaman ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim [SRN-PPI]. Sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Advertisement
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyambut baik kerja sama ini. Dia mengatakan dalam pelaksanaannya akan ada tantangan besar yang dihadapi.
"Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita," ucapnya, Selasa (18/7/2023).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, kerjasama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
BACA JUGA: Ada Lebih dari 50 Warung Masakan Daging Anjing Tersebar di Seluruh DIY, Semuanya Ilegal
"Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," jelasnya.
Ada lima poin kesepakatan dari nota kesepahaman antara OJK dan KLHK. Di antaranya, harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peningkatan kapasitas SDM bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.
Kemudian penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Terakhir, penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.
Saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Diharapkan bisa segera diundangkan sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Festival Karawitan Anak Jadi Upaya Pemkab Bantul Melestarikan Budaya Jawa
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- PLN Untuk Rakyat, Wamen BUMN Apresiasi Keandalan Listrik dan Layanan SPKLU di Yogyakarta
- Praktis! Ini Cara Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu Bank BPD DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Dialog Delapan Jiwa: Merayakan Sewindu GRAMM HOTEL Melalui Pameran Seni Rupa
Advertisement
Advertisement