Advertisement
Bunga Deposito Tinggi Bank Digital Tidak Bisa Direm LPS, Nasabah Wajib Tahu Risikonya
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lomba bank digital dalam menggaet nasabah mendorong sejumlah bank menawarkan suku bunga deposito tinggi di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak dalam mencampuri sejumlah strategi bisnis yang dijalankan oleh bank digital tersebut.
Advertisement
Hanya saja, dia menekankan bahwa suku bunga deposito yang tinggi melebihi bunga penjaminan LPS masuk ke dalam kategori tak kayak jamin.
"Kita tak bisa melarang, tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu mereka memberi tahu nasabahnya, bahwa bunganya di atas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS," ujarnya belum lama ini.
BACA JUGA: Robinson Saalino Diduga Punya 25 Properti Lain Menggunakan Tanah Kas Desa
Lebih lanjut, Purbaya mengimbau kepada para pelaku industri khususnya bank digital yang memiliki suku bunga deposito tinggi untuk memberi informasi lanjutan mengenai risiko penjaminan simpanan nasabahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pada akhir Mei lalu LPS mengumumkan kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 mendatang.
Dalam agenda rapat tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
Di samping itu, penetapan TBP tersebut juga didorong atas dasar menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespon kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
Advertisement
Advertisement







