Advertisement
OJK DIY: Banyak BPR/BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan semakin banyak BPR di DIY yang modal inti minimumnya sebesar Rp6 miliar terpenuhi. Dari sebelumnya sekitar 14-an BPR/BPRS yang modal inti minimumnya kurang, kini tinggal sekitar 10 BPR/BPRS.
Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan pemenuhan modal inti minimum selain berasal dari setoran modal pemegang saham dan investor baru, bisa juga berasal dari pemupukan laba. Sebagian dana yang diperoleh dari laba bisa dialihkan untuk penambahan modal, selain dibagikan untuk dividen.
BACA JUGA : Sejak Berdiri, LPS Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR dan BPRS
Advertisement
"Jadi ada beberapa BPR yang sudah bisa memenuhi tambahan modal modal itu hingga Rp6 miliar. Saya lupa jumlah pastinya tapi sekitar 10, sudah berkurang. Ada beberapa kemarin yang tambahan setoran dari pemegang saham eksisting maupun dari pemupukan laba internal," paparnya, Rabu (9/8/2023).
Terkait pemenuhan modal inti minimum berdasarkan dengan ketentuan, untuk BPR maksimal di akhir tahun 2024, sementara BPR Syariah di akhir tahun 2025.
"Memang masih ada beberapa BPR dan BPRS di DIY itu yang modal inti minimumnya di bawah ketentuan Rp6 miliar, tapi masih ada waktu. Teman-teman BPR dan BPRS sudah buat action plan, kami minta buat action plan dalam rangka pemenuhan modal inti minimum tersebut," katanya.
Melalui rencana aksi ini diharapkan modal inti minimum Rp6 miliar bisa terpenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Parjiman mengatakan belum ada BPR yang memilih opsi merger untuk memenuhi modal inti minimumnya. Namun sudah ada konsolidasi antar beberapa BPR yang kepemilikannya sama untuk merger.
"Antara lain mungkin bisa saya sebutkan Danagung sudah mengajukan izin ke kami ke OJK untuk bisa merger ada tiga BPR jadi satu, sebenarnya ada empat yang konvensional tapi yang satu di Klaten nanti akan dimerger setelah itu, yang awal tiga dulu dan beberapa BPR yang lalu sudah merger tapi hanya dua jadi satu, misal Restu Artha Yogyakarta itu juga hasil merger," ungkapnya.
BACA JUGA : Perbarindo DIY Sebut Masih Ada 14 BPR/BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Lebih lanjut dia mengatakan, merger bisa jadi opsi pemenuhan modal inti minimum jika sudah mendekati batas maksimal pemenuhan modal inti minimum di 2024 mendatang. Kalau belum penuhi OJK akan menyarankan alternatif merger.
"Kalau 2024 belum penuhi [modal inti] kami untuk akan kami sarankan alternatif merger," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
Advertisement