Advertisement
Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi OJK, Ini Persiapannya...
Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan nantinya OJK akan menerima daftar koperasi yang diawasi sesuai dengan ketentuan.
Persiapan yang dilakukan OJK di antaranya infrastruktur teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan, serta Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang membawahi KSP. Nantinya akan diawasi dengan struktur organisasi di bawahnya, seperti kepala departemen, dan SDM lainnya.
Advertisement
"Infrastruktur yang lain, SOP [standar operasional prosedur] kewenangan, delegasi wewenang, itu sedang kami kaji saat ini paralel dengan nanti kami menerima koperasi yang akan dialihkan pengawasannya ke OJK," paparnya, Kamis (10/8/2023).
Dia menjelaskan tidak semua KSP diawasi OJK, namun hanya KSP open loop saja yaitu koperasi yang menerima dana dan menyalurkan dana ke selain anggota koperasi. Jika koperasi tersebut hanya menerima dan menyalurkan dana untuk anggota saja, maka pengawasannya akan tetap dipegang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Harga Beras di Asia Meroket, Tertinggi sejak 15 Tahun Terakhir
Saat ini menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM sedang melakukan pemetaan. Apakah koperasi akan melakukan penyesuaian dengan menjadikan anggota pihak yang meminjam atau menitipkan dananya, sehingga pengawasan tetap dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Jika tidak, dan tetap menerima dana dari luar anggota, juga menyalurkan ke luar anggota koperasi pengawasannya akan diserahkan ke OJK.
"Open loop terima dana bukan dari anggota dan salurkan ngasih pinjaman ke masyarakat yang bukan anggota, kami yang awasi. Tapi ya sekarang di Kementerian Koperasi masih tertibkan koperasi itu," jelasnya.
Parjiman mengatakan, OJK juga belum tahu koperasi dengan kriteria seperti apa yang bakal diawasi, misalnya koperasi dengan aset sekian miliar. "Kami belum tahu, kami sifatnya menunggu pelimpahan dari Kementerian Koperasi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih dalam masa transisi, jangka waktunya dua tahun sejak UU P2SK. "Terkait dengan koperasi itu masih dalam masa transisi, kami belum tahu mana yang harus diawasi OJK, transisi kan dua tahun sejak UU P2SK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
Advertisement
Advertisement







