Advertisement
6 Cara Merdeka dari Pinjol Ilegal Menurut OJK
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. - Dok Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan cara memerangi pinjaman online alias pinjol ilegal yang masih terjadi di Indonesia.
Terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Perinciannya terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Advertisement
“Pinjaman online ilegal telah menjadi musuh bersama yang harus kita perangi. Nah, di momen bulan Kemerdekaan ini, kita juga harus Merdeka dari modus penawaran pinjol ilegal,” ungkap OJK dalam unggahan Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Melansir dari unggahan resmi OJK pada Kamis (17/8/2023), berikut adalah cara menghindari pinjaman online ilegal:
Baca juga: Wisatawan Mulai Pertanyakan Tumpukan Sampah di DIY
- Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
- Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan aplikasi resmi.
- Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.
- Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SWI) melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, baik dalam hal aspek pencegahan serta aspek penindakan.
Satgas telah melaksanakan koordinasi secara intensif dan berkala dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menekan beredarnya informasi online dan aplikasi terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Hal ini sebagai upaya untuk meminimalkan akses dan menghindarkan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
- Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
- Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
- Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement




