Advertisement
6 Cara Merdeka dari Pinjol Ilegal Menurut OJK
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. - Dok Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan cara memerangi pinjaman online alias pinjol ilegal yang masih terjadi di Indonesia.
Terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Perinciannya terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Advertisement
“Pinjaman online ilegal telah menjadi musuh bersama yang harus kita perangi. Nah, di momen bulan Kemerdekaan ini, kita juga harus Merdeka dari modus penawaran pinjol ilegal,” ungkap OJK dalam unggahan Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Melansir dari unggahan resmi OJK pada Kamis (17/8/2023), berikut adalah cara menghindari pinjaman online ilegal:
Baca juga: Wisatawan Mulai Pertanyakan Tumpukan Sampah di DIY
- Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
- Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan aplikasi resmi.
- Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.
- Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SWI) melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, baik dalam hal aspek pencegahan serta aspek penindakan.
Satgas telah melaksanakan koordinasi secara intensif dan berkala dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menekan beredarnya informasi online dan aplikasi terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Hal ini sebagai upaya untuk meminimalkan akses dan menghindarkan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indosat Hentikan Iklan IM3 Soal Zakat yang Viral dan Menuai Protes
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- Stok Beras Digenjot, Bulog Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







