6 Cara Merdeka dari Pinjol Ilegal Menurut OJK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan cara memerangi pinjaman online alias pinjol ilegal yang masih terjadi di Indonesia.
Terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Perinciannya terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Advertisement
“Pinjaman online ilegal telah menjadi musuh bersama yang harus kita perangi. Nah, di momen bulan Kemerdekaan ini, kita juga harus Merdeka dari modus penawaran pinjol ilegal,” ungkap OJK dalam unggahan Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Melansir dari unggahan resmi OJK pada Kamis (17/8/2023), berikut adalah cara menghindari pinjaman online ilegal:
Baca juga: Wisatawan Mulai Pertanyakan Tumpukan Sampah di DIY
- Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
- Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan aplikasi resmi.
- Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.
- Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SWI) melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, baik dalam hal aspek pencegahan serta aspek penindakan.
Satgas telah melaksanakan koordinasi secara intensif dan berkala dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menekan beredarnya informasi online dan aplikasi terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Hal ini sebagai upaya untuk meminimalkan akses dan menghindarkan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

2 Panel Surya Dipasang di Sentolo dan Panjatan, Kurangi Biaya Operasional Pertanian Bawang Merah
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
- Transaksi Kripto Terus Merosot 3 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- BPD DIY Terima Penghargaan BPD Terbaik Kategori Sedang dalam Ajang BUMD Award 2023
Advertisement
Advertisement