Advertisement
6 Cara Merdeka dari Pinjol Ilegal Menurut OJK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan cara memerangi pinjaman online alias pinjol ilegal yang masih terjadi di Indonesia.
Terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Perinciannya terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Advertisement
“Pinjaman online ilegal telah menjadi musuh bersama yang harus kita perangi. Nah, di momen bulan Kemerdekaan ini, kita juga harus Merdeka dari modus penawaran pinjol ilegal,” ungkap OJK dalam unggahan Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Melansir dari unggahan resmi OJK pada Kamis (17/8/2023), berikut adalah cara menghindari pinjaman online ilegal:
Baca juga: Wisatawan Mulai Pertanyakan Tumpukan Sampah di DIY
- Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
- Cek legalitas izin pinjol ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan aplikasi resmi.
- Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya.
- Pinjol yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses Camilan yaitu Camera, Mikrofon, dan Location.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SWI) melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, baik dalam hal aspek pencegahan serta aspek penindakan.
Satgas telah melaksanakan koordinasi secara intensif dan berkala dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menekan beredarnya informasi online dan aplikasi terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Hal ini sebagai upaya untuk meminimalkan akses dan menghindarkan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal dan investasi ilegal,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Gelar Sosialiasasi Cegah Stunting di Sleman
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Anniversary, Regantris Hotel Malioboro Gelar Making Bed & Towel Art Competition
- Kemenparekraf Rilis Peta Jalur Wisata Berbasis Cerita Historical Trail of Joglosemar
- Jogja Jadi Tuan Rumah Archipelago International-National Housekeeping Conference 2024
- Geger Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
- Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Fantastis! Ini 4 Ciri Investasi Bodong
- BI DIY Sebut Biaya Kuliah Berpotensi Kerek Inflasi
- Dehumidifier LEKA, Solusi Masalah Kelembapan Rumah
Advertisement
Advertisement