Pebisnis Logistik Siap Gugat Aturan Impor Langsung Produk di E-Commerce
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berencana menggugat kebijakan pemerintah terkait dengan larangan impor langsung (cross border) produk dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di pasar digital.
Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
Ketua APLE, Sonny Harsono mengatakan protes terhadap kebijakan tersebut berdasar dari kekhawatiran mereka bahwa pembatasan impor langsung produk di e-commerce bakal membuat usaha sektor logistik terpuruk. Selain itu, mereka juga memandang bahwa rencana beleid itu justru akan melemahkan UMKM, alih-alih meningkatkan ekspor UMKM.
Pasalnya, aksi restriksi terhadap impor barang langsung di e-commerce juga berisiko membuat negara lain melakukan tindakan yang sama terhadap produk UMKM asal Indonesia masuk ke negara mereka.
BACA JUGA: Belanja Online Tidak Serta Merta Matikan Bisnis Mal
Atas dasar itu, asosiasi berencana melayangkan gugatan terhadap beleid tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila aspirasi mereka tidak dipertimbangkan pemerintah. "Karena pasti akan digugat juga oleh WTO [World Trade Organization]. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain," ujar Sonny dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/8/2023).
Sonny pun mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang tepat ihwal memberantas praktik predatory pricing. Menurut dia, pemberantasan impor ilegal lebih tepat untuk mencegah predatory pricing alih-alih membatasi impor langsung (cross border) di e-commerce. "Pengawasan barang impor di platform diperketat," kata Sonny.
Sementara itu, produsen sekaligus penjual produk kecantikan di platform e-commerce, Gita Dwi Ayu mengaku rencana pembatasan produk impor langsung di lokapasar bakal menganggu aktivitas produksi usahanya. Musababnya, 80 persen bahan baku maupun alat produksinya selama ini mengandalkan impor karena tidak tersedia di dalam negeri.
Bahkan, dia memastikan penerapan pembatasan impor langsung di e-commerce secara otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaannya. "Banyak pelaku usaha yang akan menutup bisnisnya jika kebijakan tersebut," ujar Gita.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
Advertisement
Advertisement