Advertisement

Membangun Gedung di IKN, LPS Menyiapkan Rp3,82 Triliun

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 08 September 2023 - 14:17 WIB
Maya Herawati
Membangun Gedung di IKN, LPS Menyiapkan Rp3,82 Triliun Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kementerian PUPR, Jakarta. ANTARA - Aji Cakti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap membangun gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dana yang disiapkan sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,82 triliun. Gedung tersebut akan mulai dibangun pada Februari 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembangunan gedung tersebut merupakan suatu komitmen investasi LPS di IKN. Sementara, gedung tersebut akan dibangun di atas tanah seluas 1,2 hektare.

Advertisement

Dari 1,2 hektare lahan tersebut, 30 persennya merupakan bangunan dan sisanya area terbuka hijau sesuai ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Purbaya mengatakan pembangunan gedung ditargetkan mulai berlangsung pada Februari 2024. Kemudian, pembangunan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.

"Jadi kita punya waktu 6 bulan untuk mulai membangun di sana," katanya dalam konferensi pers Bloomberg CEO Forum 2023 pada Rabu (6/9/2023).

Seiring dengan rencana pembangunan gedung tersebut, LPS pun telah menggelar sayembara desain arsitektur gedung dengan total hadiah mencapai Rp400 juta.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan sayembara tersebut saat ini sedang dalam proses penjurian.

"Saat HUT LPS kami umumkan pemenangnya. Ada 62 desain yang masuk kami pilih tiga. Dan kemudian dipilih satu. Kami berprogres terus di IKN," katanya.

BACA JUGA: Polutan PM 2.5 Bisa Memicu Gagal Jantung, Ini Penjelasannya

Untuk diketahui, gedung LPS di IKN akan menjadi kantor pusat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, sebagaimana tercantum pada Pasal 3 dari Undang-Undang No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang menjelaskan bahwa LPS harus berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Adapun, fungsi utama dari Kantor Pusat LPS di IKN ini adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya yaitu, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga sektor keuangan nasional. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras

Sleman
| Rabu, 30 Oktober 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement