Advertisement
Cegah Kredit Macet, Berikut Kebijakan FIF Group
Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Tingkat NPF atau kredit macet PT Federal International Finance (FIF) Group masih di bawah rata-rata, tetapi perusahaan ini mulai berhati-hati menyeleksi calon nasabah.
Tingkat non-performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tersebut berada di level 1%. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan yakni 2,69% pada Juli 2023.
Advertisement
Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan mengatakan salah satu langkah untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan bisa mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon nasabah salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA
“Hari ini informasi itu sudah tersedia melalui lembaga-lembaga penilai kredit ada SLIK juga,” kata Budi dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIF Group secara virtual Jumat (15/9/2023).
Budi mengatakan perusahaan pembiayaan akan memasukan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam.
Otomatis mereka tidak bisa menggunakan layanan kredit perusahaan. Terlebih, kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan akses keuangan. Pasalnya apabila sudah tercatat rekam jejaknya buruk di database SLIK OJK, mereka tidak dapat melakukan fasilitasi di lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan dan perbankan.
“Hati-hati juga ketika meminjamkan dokumennya. Banyak sekali terjadi konsumen yang meminjamkan secara sadar atau tidak sadar, tapi justru macet,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Bernard Widjaja juga menilai pembiayaan dapat terjaga apabila konsumennya mampu membayar. Dengan demikian, dia pun mengingatkan agar masyarakat harus sadar akan kebutuhan dan kemampuannya.
“Jadi ketika mau ambil kredit pastikan kebutuhan bukan keinginan. Kemudian pada saat tau itu kebutuhan sesuaikan dengan kemampuan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan supaya masyarakat memberikan informasi data diri yang akurat dan jujur. Lalu apabila ada perubahan data dilaporkan kepada perusahaan terkait.
“Kemudian juga perlu memahami produk serta melakukan sesuai perjanjian,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
Advertisement
Advertisement







