Advertisement
Cegah Kredit Macet, Berikut Kebijakan FIF Group

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Tingkat NPF atau kredit macet PT Federal International Finance (FIF) Group masih di bawah rata-rata, tetapi perusahaan ini mulai berhati-hati menyeleksi calon nasabah.
Tingkat non-performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tersebut berada di level 1%. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan yakni 2,69% pada Juli 2023.
Advertisement
Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan mengatakan salah satu langkah untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan bisa mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon nasabah salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini informasi itu sudah tersedia melalui lembaga-lembaga penilai kredit ada SLIK juga,” kata Budi dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIF Group secara virtual Jumat (15/9/2023).
Budi mengatakan perusahaan pembiayaan akan memasukan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam.
Otomatis mereka tidak bisa menggunakan layanan kredit perusahaan. Terlebih, kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan akses keuangan. Pasalnya apabila sudah tercatat rekam jejaknya buruk di database SLIK OJK, mereka tidak dapat melakukan fasilitasi di lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan dan perbankan.
“Hati-hati juga ketika meminjamkan dokumennya. Banyak sekali terjadi konsumen yang meminjamkan secara sadar atau tidak sadar, tapi justru macet,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Bernard Widjaja juga menilai pembiayaan dapat terjaga apabila konsumennya mampu membayar. Dengan demikian, dia pun mengingatkan agar masyarakat harus sadar akan kebutuhan dan kemampuannya.
“Jadi ketika mau ambil kredit pastikan kebutuhan bukan keinginan. Kemudian pada saat tau itu kebutuhan sesuaikan dengan kemampuan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan supaya masyarakat memberikan informasi data diri yang akurat dan jujur. Lalu apabila ada perubahan data dilaporkan kepada perusahaan terkait.
“Kemudian juga perlu memahami produk serta melakukan sesuai perjanjian,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- Danantara Dikabarkan Pendekatan ke GoTo dan Grab untuk Investasi Saham
- Tahun Ini Jatuh Tempo Utang Pemerintah Mencapai Rp800 Trilun, Ini Kata Ekonom
Advertisement

Keserimpet Sapi Kurban, Pemuda Asal Ngaglik Terbentur Konblok dan Opname di RSA UGM
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Cek Promo Perjalanan dari DAMRI Selama Libur Hari Raya Iduladha dan Liburan Sekolah, Ada Diskon ke Jogja
- H+1 Iduladha, Harga Emas Antam Turun Rp25 Ribu Pergram
- Update Harga Pangan Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025
- Catat! Ini Harga 3 Produk Emas Batangan Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025
- Sampai dengan 9 Juni 2025 Masih Ada Diskon Tarif Tol di Jawa dan Sumatra, Ini Daftarnya
- Peringati Hari Raya Iduladha 1446 H, Insan PLN UID Jateng DIY Persembahkan Puluhan Kurban untuk Masyarakat
- OJK Minta Pemilik Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen Saat Klaim, Konsumen Protes
Advertisement
Advertisement