Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, Enam Bank Dicabut Izin
OJK cabut izin enam BPR sepanjang 2026, langkah ini dilakukan untuk lindungi nasabah dan perkuat industri perbankan.
Ilustrasi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan lima poin yang bakal diatur dalam revisi aturan platform e-commerce yang harus dipatuhi para pemainnya seperti TikTok hingga Tokopedia.
Adapun, revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, mengenai definisi e-commers dan social commerce akan diatur lebih jelas dalam regulasi ini.
BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok
“Pertama mengenai pengertian e-commers dan social commerce definisinya lebih jelas,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).
Kedua, pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.
Ketiga, positive list atau daftar barang yang boleh dijual. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur disitu,” jelasnya.
Selanjutnya, aturan ini mengharuskan agar barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan begitu akan mengurangi barang [crossborder] yang masuk,” ujarnya.
Dalam revisi Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar regulasi terbaru ini, yakni berupa sanksi administratif. Kendati begitu, Isy belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai revisi Permendag No. 50/2020.
BACA JUGA : Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag No. 50/2020 dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Isy berharap beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK cabut izin enam BPR sepanjang 2026, langkah ini dilakukan untuk lindungi nasabah dan perkuat industri perbankan.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini cerah berawan dengan suhu hingga 32°C. BMKG imbau waspada perubahan cuaca lokal.
Film zombie Korea Colony karya Yeon Sang-ho menembus 5 juta penonton dalam tiga pekan. Sukses besar di Cannes dan box office 2026.
Terlalu sering minum kopi kekinian bisa memicu gangguan tidur, berat badan naik hingga risiko diabetes. Simak 13 dampaknya bagi kesehatan.
Enam wakil Indonesia bertanding di babak 32 besar Macau Open 2026. Sorotan tertuju pada duel Prahdiska Bagas Shujiwo melawan Lee Zii Jia.
Mehdi Torabi terancam absen membela Iran di Piala Dunia 2026 setelah visa masuk Amerika Serikat miliknya kedaluwarsa usai laga perdana.