Advertisement
Ini Poin Revisi Aturan E-Commerce, TikTok hingga Tokopedia
Ilustrasi saat belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan lima poin yang bakal diatur dalam revisi aturan platform e-commerce yang harus dipatuhi para pemainnya seperti TikTok hingga Tokopedia.
Adapun, revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, mengenai definisi e-commers dan social commerce akan diatur lebih jelas dalam regulasi ini.
BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok
“Pertama mengenai pengertian e-commers dan social commerce definisinya lebih jelas,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).
Kedua, pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.
Ketiga, positive list atau daftar barang yang boleh dijual. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur disitu,” jelasnya.
Selanjutnya, aturan ini mengharuskan agar barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan begitu akan mengurangi barang [crossborder] yang masuk,” ujarnya.
Dalam revisi Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar regulasi terbaru ini, yakni berupa sanksi administratif. Kendati begitu, Isy belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai revisi Permendag No. 50/2020.
BACA JUGA : Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag No. 50/2020 dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Isy berharap beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Divonis 5 Bulan Penjara, Busyro Muqoddas Sebut Putusan Arie Adil
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Senin 23 Februari Naik Rp16.000 per Gram
- Uang Beredar M2 Januari 2026 Tembus Rp10.117,8 Triliun
- APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
- Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
- Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Masih Sulit Tercapai
- Tarif Trump Dibatalkan, Pemerintah AS Tegaskan Perjanjian Dagang Tetap
- MUI Ingatkan Risiko Jika Produk AS Dikecualikan dari Label Halal
Advertisement
Advertisement







