Advertisement

Ini Poin Revisi Aturan E-Commerce, TikTok hingga Tokopedia

Ni Luh Anggela
Jum'at, 22 September 2023 - 20:27 WIB
Sunartono
Ini Poin Revisi Aturan E-Commerce, TikTok hingga Tokopedia Ilustrasi saat belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan lima poin yang bakal diatur dalam revisi aturan platform e-commerce yang harus dipatuhi para pemainnya seperti TikTok hingga Tokopedia.

Adapun, revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, mengenai definisi e-commers dan social commerce akan diatur lebih jelas dalam regulasi ini.

BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok

“Pertama mengenai pengertian e-commers dan social commerce definisinya lebih jelas,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).

Kedua, pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.

Ketiga, positive list atau daftar barang yang boleh dijual. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur disitu,” jelasnya.

Selanjutnya, aturan ini mengharuskan agar barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan begitu akan mengurangi barang [crossborder] yang masuk,” ujarnya.

Dalam revisi Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar regulasi terbaru ini, yakni berupa sanksi administratif. Kendati begitu, Isy belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai revisi Permendag No. 50/2020.

BACA JUGA : Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag No. 50/2020 dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Isy berharap beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pakar Hukum Universitas Widya Mataram Sebut Ade Armando Tak Paham Sejarah Keistimewaan DIY

Jogja
| Selasa, 05 Desember 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement