Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
Pengembalian dana nasabah BNI Aek Nabara capai Rp7 miliar, OJK dorong penyelesaian kasus tuntas dan transparan.
Ilustrasi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan lima poin yang bakal diatur dalam revisi aturan platform e-commerce yang harus dipatuhi para pemainnya seperti TikTok hingga Tokopedia.
Adapun, revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, mengenai definisi e-commers dan social commerce akan diatur lebih jelas dalam regulasi ini.
BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok
“Pertama mengenai pengertian e-commers dan social commerce definisinya lebih jelas,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).
Kedua, pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.
Ketiga, positive list atau daftar barang yang boleh dijual. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur disitu,” jelasnya.
Selanjutnya, aturan ini mengharuskan agar barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Dengan begitu akan mengurangi barang [crossborder] yang masuk,” ujarnya.
Dalam revisi Permendag tersebut juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar regulasi terbaru ini, yakni berupa sanksi administratif. Kendati begitu, Isy belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai revisi Permendag No. 50/2020.
BACA JUGA : Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag No. 50/2020 dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Isy berharap beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pengembalian dana nasabah BNI Aek Nabara capai Rp7 miliar, OJK dorong penyelesaian kasus tuntas dan transparan.
Prakiraan cuaca DIY 1 Juli 2026, Sleman dan Kota Jogja berpotensi berkabut. Simak kondisi cuaca di lima kabupaten/kota menurut BMKG.
Kementerian PKP akan meningkatkan program BSPS atau bedah rumah di enam provinsi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu 1 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Prancis mengalahkan Swedia 3-0 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kylian Mbappe mencetak dua gol dan membawa Les Bleus ke 16 besar.