Advertisement
Penjaminan Simpanan di LPS Melampau Amanat Undang-Undang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Cakupan penjaminan simpanan yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melampaui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang LPS. Hal ini diutarakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU tersebut, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah dan per bank.
Advertisement
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dan The International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berkisar 80%,” kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia mengungkapkan bahwa data per Agustus 2023, LPS telah menjamin sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta nasabah bank umum dan bank syariah serta unit usaha syariah.
Lebih lanjut dia mengatakan jika secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 47,97% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.898,63 triliun. Hal itu menurut dia, dapat menciptakan landasan yang kuat untuk perlindungan dan stabilitas keuangan di sektor perbankan.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), Purbaya mengatakan tingkat cakupan jaminan mencapai 99,98% dari total 15,56 juta rekening. Secara nominal dia melanjutkan, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 94,15% dari total simpanan, setara dengan Rp151,2 triliun.
Adapun keberhasilan LPS dalam memberikan perlindungan finansial tidak hanya sesuai dengan amanat undang-undang, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mencapai dan menjaga kualitas layanan di tingkat global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement