Advertisement
Penjaminan Simpanan di LPS Melampau Amanat Undang-Undang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Cakupan penjaminan simpanan yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melampaui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang LPS. Hal ini diutarakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU tersebut, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah dan per bank.
Advertisement
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dan The International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berkisar 80%,” kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia mengungkapkan bahwa data per Agustus 2023, LPS telah menjamin sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta nasabah bank umum dan bank syariah serta unit usaha syariah.
Lebih lanjut dia mengatakan jika secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 47,97% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.898,63 triliun. Hal itu menurut dia, dapat menciptakan landasan yang kuat untuk perlindungan dan stabilitas keuangan di sektor perbankan.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), Purbaya mengatakan tingkat cakupan jaminan mencapai 99,98% dari total 15,56 juta rekening. Secara nominal dia melanjutkan, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 94,15% dari total simpanan, setara dengan Rp151,2 triliun.
Adapun keberhasilan LPS dalam memberikan perlindungan finansial tidak hanya sesuai dengan amanat undang-undang, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mencapai dan menjaga kualitas layanan di tingkat global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement