Advertisement
Pakar Sebut Pelarangan TikTok Shop Bisa Menjadi Solusi Sementara
TikTok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpandangan keputusan pemerintah melarang social e-commerce Tiktok Shop bisa menjadi pilihan yang tepat untuk sementara. Sebab persaingan usaha yang terjadi sudah tidak sehat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang social e-commerce Tiktok Shop menjadi wadah transaksi jual beli di Indonesia. Social e-commerce Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja. Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31/2023 hasil revisi Permendag No. 50/2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).
Advertisement
Menurut Tauhid, dalam jangka pendek diperlukan shock therapy, sebab social e-commerce memiliki kelebihan yang luar biasa dibandingkan dengan e-commerce biasa atau konvensional. Social e-commerce memiliki kekuatan pada followers, sementara e-commerce biasa tidak punya dan pasarnya terbatas.
"Ini yang berimplikasi pada persaingan usaha yang tidak sehat, meski sama-sama pelaku usaha. Dia bisa masuk ke pasar yang lebih jauh daripada konvensional. Jumlahnya yang besar ada probability membuat harga menjadi lebih murah karena bisa memotong rantai distribusi," ucapnya dihubungi, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
Berbeda dengan perdagangan konvensional, dia harus melalui distributor, di toko kecil. Sementara di social e-commerce produsen bisa langsung bermitra. Misalnya dengan artis yang jumlah follower-nya puluhan juta seperti Raffi Ahmad dan lainnya.
"Orang yang menjadi influencer-nya adalah orang yang dikenal dan dipercaya. Memang harus dipisahkan [media sosial dan e-commerce]," ungkapnya.
Apalagi jika barang-barang tersebut impor yang ada predatory pricing, sehingga harga jualnya tidak masuk akal. Misalnya harga jilbab mestinya Rp15.000 tetapi bisa dijual dengan harga Rp5.000. Ini mematikan pedagang kecil.
Dia berpandangan social e-commerce perlu diatur kembali, media sosial hanya dimanfaatkan untuk promosi dan transaksi ada di tempat lain. Kemudian barang-barang dagangan yang sangat murah ini juga perlu diselidiki.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
Pedagang kecil, kata Tauhid, tidak mungkin bisa banting harga. Dalam kurun waktu sebulan hingga dua bulan usahanya akan ambruk. Bagi pemodal besar mungkin masih berani banting harga.
"Nah ini kan harus diatur termasuk barang impor mengapa murah, apakah cross border-nya lemah tidak ada pemeriksaan. Katakanlah ada ilegal yang masuk, enggak bayar biaya masuk, gak bayar pajak, itu kan perlu pengawasan saya kira memang harus ada penjelasan Permendag No.31/2023."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Rp160 Juta Disiapkan untuk Pakan Monyet Demi Lindungi Lahan Pertanian
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- BI Prediksi Ekonomi DIY Triwulan I 2026 Melaju Berkat Efek Lebaran
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
- Lonjakan Harga BBM Picu Gangguan Pasokan di SPBU Inggris
Advertisement
Advertisement





