Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) diperpanjang.
BEI mengumumkan bahwa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terus berlanjut, terhitung sejak sesi I perdagangan Jumat, (29/9/2023) hingga pengumuman selanjutnya.
Advertisement
Berlanjutnya suspensi saham WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19 dan ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B.
BACA JUGA : Soal Polemik Utang Waskita Karya, Kementerian BUMN Tersandung Ini
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan.
Dengan demikian, BEI belum dapat memastikan kapan suspensi saham PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dicabut, setelah saham emiten konstruksi pelat merah tersebut digembok oleh BEI pertama kalinya pada 8 Mei 2023 akibat tidak dapat membayar bunga obligasi.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sendiri menyampaikan tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengatakan, RUPO WSKT yang diadakan pada Selasa, 26 September 2023 itu dihadiri oleh pemegang obligasi yang bernilai pokok Rp105 miliar suara yang merupakan 77,49 persen dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi sejumlah Rp135 miliar.
Adapun, RUPO tersebut terdiri dari dua agenda. Pertama, penjelasan dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan adanya kelalaian dan pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke 11 dan 12, serta pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Agenda kedua yaitu penentuan sikap atau keputusan pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan dan usulan Waskita Karya terkait kelalaian pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut.
Namun demikian, manajemen Waskita menjelaskan bahwa RUPO tidak dapat mencapai kuorum keputusan, sehingga tidak ada keputusan yang diambil dari RUPO tersebut.
"Mengingat kuorum keputusan pada Rapat Umum Pemegang Obligasi tanggal 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Sabtu, (30/9/2023).
Alhasil, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
Advertisement
Advertisement