Advertisement
Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) diperpanjang.
BEI mengumumkan bahwa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terus berlanjut, terhitung sejak sesi I perdagangan Jumat, (29/9/2023) hingga pengumuman selanjutnya.
Advertisement
Berlanjutnya suspensi saham WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19 dan ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B.
BACA JUGA : Soal Polemik Utang Waskita Karya, Kementerian BUMN Tersandung Ini
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan.
Dengan demikian, BEI belum dapat memastikan kapan suspensi saham PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dicabut, setelah saham emiten konstruksi pelat merah tersebut digembok oleh BEI pertama kalinya pada 8 Mei 2023 akibat tidak dapat membayar bunga obligasi.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sendiri menyampaikan tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengatakan, RUPO WSKT yang diadakan pada Selasa, 26 September 2023 itu dihadiri oleh pemegang obligasi yang bernilai pokok Rp105 miliar suara yang merupakan 77,49 persen dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi sejumlah Rp135 miliar.
Adapun, RUPO tersebut terdiri dari dua agenda. Pertama, penjelasan dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan adanya kelalaian dan pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke 11 dan 12, serta pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
Agenda kedua yaitu penentuan sikap atau keputusan pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan dan usulan Waskita Karya terkait kelalaian pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut.
Namun demikian, manajemen Waskita menjelaskan bahwa RUPO tidak dapat mencapai kuorum keputusan, sehingga tidak ada keputusan yang diambil dari RUPO tersebut.
"Mengingat kuorum keputusan pada Rapat Umum Pemegang Obligasi tanggal 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Sabtu, (30/9/2023).
Alhasil, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement